Sumbawa Barat, GaungNUSRA Online
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, memperkuat upaya perlindungan anak dari pengaruh radikalisme dan terorisme melalui implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons, terhadap maraknya penyebaran paham intoleran melalui media digital yang dinilai rentan menyasar generasi muda.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumbawa Barat, Syaifullah, mengatakan perkembangan teknologi informasi dan media sosial menjadi tantangan serius dalam menjaga generasi muda dari paparan ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurut dia, kemudahan akses informasi tanpa pengawasan yang memadai, membuat anak-anak usia sekolah berpotensi menjadi sasaran penyebaran paham radikal.
“Kami sadar anak-anak sangat mudah terpapar informasi karena minimnya filter. Kondisi ini dapat menjadi celah masuknya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Jika tidak dicegah sejak dini, radikalisme dapat merusak masa depan anak-anak,” ujar Syaifullah, Jumat (22/5).
Sebagai tindak lanjut dari implementasi regulasi tersebut, Pemkab Sumbawa Barat telah membentuk Tim Perlindungan Khusus Anak dari Radikalisme dan Terorisme. Tim itu berada di bawah koordinasi langsung Bakesbangpol dan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah serta lintas sektor terkait.
Pembentukan tim tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan secara terstruktur dan berkelanjutan, terutama di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Syaifullah menjelaskan, pemerintah daerah kini mulai menggencarkan sejumlah program preventif di lapangan. Salah satu program utama yang dijalankan, adalah sosialisasi pencegahan radikalisme di sekolah-sekolah.
Program tersebut menyasar pelajar tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, di delapan sekolah yang tersebar di Kabupaten Sumbawa Barat. Materi yang diberikan difokuskan pada penguatan wawasan kebangsaan, nilai toleransi, serta pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman.
Selain menyasar siswa, pemerintah daerah juga melibatkan orang tua melalui seminar dan edukasi pengasuhan berbasis nilai kebangsaan. Dalam kegiatan itu, orang tua diberikan pemahaman mengenai cara mendeteksi perubahan perilaku anak, yang mengarah pada paparan paham radikal.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lingkungan keluarga,” katanya.
Ia menambahkan, meski Perbup Nomor 22 Tahun 2025 baru mulai diterapkan tahun ini, upaya pencegahan radikalisme di kalangan remaja sebenarnya telah menjadi agenda rutin pemerintah daerah sejak 2023.
Menurutnya, keberadaan peraturan bupati tersebut menjadi payung hukum yang memperkuat, sekaligus memperluas pelaksanaan program pencegahan yang selama ini telah berjalan.
Pemkab Sumbawa Barat berharap langkah tersebut mampu menciptakan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan memiliki sikap toleran, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menangkal masuknya paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. (Gbw)