Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Tragedi tambang di Kecamatan Lantung yang menewaskan tiga warga dan melukai empat lainnya kembali memantik perhatian publik. Peristiwa tersebut mendorong kalangan pemuda membahas masa depan aktivitas tambang rakyat, dengan pendekatan yang tidak hanya melihat aspek hukum. Tetapi juga keselamatan, lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bersama Lingkara menggelar Dialog Kepemudaan di Teras Cafe, Rabu malam (16/9). Forum itu mengangkat tema “Mengapa Segenggam Emas Lebih Berharga dari Nyawa?” dan mempertemukan jajaran organisasi kepemudaan serta kemahasiswaan se-Kabupaten Sumbawa.
Sekretaris Komisi IV sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sumbawa, Sukiman K SPdI, menjadi narasumber utama dalam forum tersebut. Ia mengajak peserta melihat persoalan tambang Lantung secara utuh sebelum mendorong kebijakan atau langkah penanganan.
Sukiman mengapresiasi inisiatif pemuda yang mengangkat persoalan tambang rakyat setelah tragedi tersebut. Menurutnya, diskusi yang berlangsung dalam suasana santai tetap mampu membedah persoalan secara serius.
“Tema yang diangkat sangat menyentuh realitas. Di tengah suasana bersahaja ditemani secangkir kopi panas, diskusi berjalan sangat hidup dan sarat akan nuansa dialektika,” kata Sukiman saat ditemui Kamis (17/9).
Dalam pemaparannya, Sukiman membedah aktivitas tambang Lantung dari sejumlah perspektif. Ia terlebih dahulu menempatkan aspek hukum sebagai salah satu persoalan utama dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa izin.
Ia menjelaskan, kegiatan penambangan tanpa izin atau illegal mining tidak memiliki legalitas formal dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Sukiman merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan pertambangan tanpa izin.
Namun, Sukiman meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pendekatan penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa kawasan tambang juga berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Menurut dia, sebagian warga memanfaatkan aktivitas tambang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Aktivitas itu juga telah memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup, meski pada saat yang sama menghadapkan mereka pada risiko keselamatan kerja dan persoalan lingkungan.
Karena itu, Sukiman mendorong pemerintah mencari titik temu antara kepastian hukum, keselamatan manusia, perlindungan lingkungan, dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Kita harus melihat persoalan ini dari berbagai perspektif. Ada aspek hukum, ada keselamatan, ada lingkungan, tetapi ada juga persoalan ekonomi masyarakat yang harus kita perhatikan,” ujarnya.
Sukiman kemudian mendorong pemerintah mempercepat penataan aktivitas tambang rakyat melalui kepastian legalitas. Ia menilai penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi bagian penting dalam membenahi tata kelola pertambangan di Lantung.
Menurutnya, keberadaan aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut tidak cukup hanya dihadapi dengan tindakan penutupan. Pemerintah perlu membangun sistem pengelolaan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menetapkan standar keselamatan dan pengawasan terhadap aktivitas penambangan.
Sukiman menyebut kewenangan sektor pertambangan dan kehutanan berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Karena itu, DPRD Kabupaten Sumbawa mendorong Pemerintah Provinsi NTB mempercepat proses penetapan WPR dan IPR di wilayah yang memenuhi ketentuan.
Ia juga menyebut Pemerintah Provinsi NTB bersama DPRD NTB tengah membahas rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan IPR dan WPR. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan payung hukum bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan.
Selain membahas tambang rakyat, Sukiman menyoroti kesiapan tenaga kerja lokal menghadapi perkembangan industri pertambangan berskala besar di Sumbawa. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memperkuat kesempatan kerja bagi masyarakat lokal ketika investasi pertambangan skala besar berkembang di daerah.
Sukiman menyebut keberadaan PT AMNT di wilayah Elang Dodo Rinti yang diproyeksikan memasuki tahap konstruksi pada 2027 serta PT SJR akan membutuhkan kesiapan sumber daya manusia lokal. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri.
Ia mendorong pemerintah memperkuat sistem rekrutmen tenaga kerja melalui mekanisme satu pintu di Dinas Tenaga Kerja. Sistem tersebut dinilai dapat memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Perda Nomor 4 Tahun 2023, lanjutnya, mengatur kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal pada kisaran 60 hingga 70 persen. Pemerintah perlu memastikan ketentuan tersebut berjalan melalui sistem pengawasan dan pendataan yang transparan.
Sukiman juga mendorong pemerintah daerah membentuk Bursa Tenaga Kerja untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan pencari kerja lokal. Pemerintah juga perlu merevitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) agar mampu memberikan pelatihan sesuai perkembangan kebutuhan industri pertambangan.
Menurutnya, peningkatan keterampilan menjadi bagian penting agar masyarakat Sumbawa tidak hanya menjadi penonton ketika investasi pertambangan berkembang. Program pelatihan dapat diarahkan pada kompetensi teknis maupun keterampilan pendukung yang dibutuhkan perusahaan.
Sukiman mengusulkan pemerintah mengoptimalkan sumber pembiayaan dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) serta Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal. (Gam)