Mataram, GaungNUSRA Online
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, menyayangkan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap wartawan di Kabupaten Lombok Barat. Dugaan intimidasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai laporan kasus pemukulan wartawan yang tengah ditangani kepolisian.
PWI NTB menilai segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Organisasi profesi wartawan itu juga mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing demi menjaga situasi yang kondusif.
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliluddin mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk kekerasan terhadap aktivitas jurnalistik yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dalam negara demokrasi.
“Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan wartawan secara individu, tetapi juga mengancam demokrasi dan akuntabilitas publik secara luas,” ujarnya.
Ikliluddin menegaskan, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.
Karena itu, PWI NTB meminta para jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun. Pers, kata dia, memiliki fungsi penting sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik secara independen dan bertanggung jawab.
Meski demikian, Ikliluddin juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara insan pers dan berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM. Menurutnya, wartawan dan LSM sama-sama memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sehingga diperlukan saling pengertian dan penghormatan terhadap tugas masing-masing.
Ia mengingatkan, pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab maupun hak koreksi.
“Jika memang ada pihak yang merasa keberatan dengan konten pemberitaan, tempuhlah mekanisme yang sah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan melakukan tindakan intimidasi,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI NTB, Islamudin juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan intimidasi tersebut. Namun, ia mengingatkan para jurnalis agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan.
Menurut Islamudin, penerapan prinsip keberimbangan atau cover both sides menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan berita yang dipublikasikan tetap faktual, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepatuhan terhadap kode etik sangat penting untuk menjamin lahirnya pemberitaan yang faktual, independen, berimbang, serta bebas dari hoaks maupun ujaran kebencian,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan standar jurnalistik yang baik tidak hanya melindungi masyarakat dari informasi yang keliru, tetapi juga menjaga kredibilitas profesi wartawan serta memperkuat tanggung jawab sosial media kepada publik.
Sebagai Redaktur Media Cetak Lombok Post, Islamudin menilai perkembangan media digital saat ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi jurnalis, terutama dalam memenuhi tuntutan kecepatan publikasi. Namun demikian, kecepatan tidak boleh mengorbankan prinsip akurasi dan verifikasi informasi.
“Setiap wartawan wajib mengupayakan konfirmasi dari seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
PWI NTB berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyikapi pemberitaan. Dengan demikian, kebebasan pers tetap terjaga, sementara hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang dapat terus terpenuhi. (Gad/Hms)