Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline
Kepastian pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II di Desa Stowe Brang Kecamatan Utan, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Padahal, tahapan persiapan telah dinyatakan rampung sejak Oktober 2025.
Proses yang menjadi bagian dari proyek strategis di sektor irigasi tersebut kini berada pada kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I Mataram dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk memasuki tahap pelaksanaan pengadaan tanah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKP) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Pertanahan, Surbini SE MM, yang juga anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah, menjelaskan bahwa seluruh tahapan persiapan sebenarnya telah selesai, termasuk penetapan lokasi (penlok) oleh Bupati Sumbawa.
Ia menyebutkan, penetapan lokasi dilakukan setelah seluruh pihak yang terdampak menyepakati rencana pembangunan, melalui konsultasi publik yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Semua pihak yang berhak telah sepakat dan telah ditandatangani berita acara kesepakatan lokasi pembangunan,” ujar Surbini, Senin (13/4).
Berdasarkan data sementara, terdapat 44 pihak yang berhak dengan total 51 bidang tanah terdampak. Luas lahan yang dibutuhkan mencapai sekitar 63.917 meter persegi atau 6,39 hektare, dengan lebar jaringan irigasi 15 meter dan panjang kurang lebih 4,26 kilometer.
Penetapan lokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1339 Tahun 2025 tertanggal 30 Oktober 2025. Selain itu, pengumuman penetapan lokasi juga telah disebarluaskan melalui kantor desa, kantor kecamatan, serta media cetak dan elektronik.
Surbini menambahkan, sesuai ketentuan, pihak yang keberatan terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan diterbitkan.
Dengan diterbitkannya penetapan lokasi, tahapan persiapan pengadaan tanah dinyatakan selesai. Selanjutnya, kewenangan berada pada instansi yang memerlukan tanah, yakni BBWS Nusa Tenggara I Mataram, untuk mengajukan proses ke tahap pelaksanaan melalui Kanwil BPN NTB.
Namun hingga saat ini, tahapan pelaksanaan tersebut belum juga berjalan.
“Pelaksanaan pengadaan tanah belum ada kejelasan dan masih menunggu keputusan dari BBWS Nusa Tenggara I dan Kanwil BPN NTB,” tegas Surbini. (Gad)