PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

“Polemik Regulasi, Perut Nelayan Tetap Kosong di pantai Benete”

“Polemik Regulasi, Perut Nelayan Tetap Kosong di pantai Benete” Oleh Muammar Bima Fahlevi Penulis adalah Mahasiswa S-1 Ilmu Kelautan Universitas Mataram asal Desa Benete Kabupaten Sumbawa Barat

E
Penulis Editor
Tanggal 04 Jul 2026, 09:51 WITA
“Polemik Regulasi, Perut Nelayan Tetap Kosong di pantai Benete”
Muammar Bima Fahlevi, Penulis adalah Mahasiswa S-1 Ilmu Kelautan Universitas Mataram asal Desa Benete Kabupaten Sumbawa Barat

Tulisan ini lahir dari kenyataan pahit yang terlalu sering ditutup-tutupi dengan kata manis.

Pantai Benete, yang dulu jadi ruang hidup nelayan kecil, kini berubah jadi panggung ironi.

Regulasi berderet rapi di lembaran undang-undang, lengkap dengan pasal-pasal indah yang menjanjikan keselamatan, keadilan, dan perlindungan. Tapi di lapangan, semua itu hanya jadi hiasan. Kapal perusahaan berlabuh seenaknya, jalur nelayan ditutup, udara dipenuhi asap industri, dan perut nelayan tetap kosong.

Pemerintah daerah tampak lebih sibuk menjaga kepentingan logistik perusahaan daripada hak hidup masyarakat pesisir. Regulasi internasional pun hanya jadi jargon akademik, sementara nelayan kehilangan hak paling mendasar: akses ke laut mereka sendiri.

Tulisan ini bukan pengantar tidur, melainkan alarm yang seharusnya membuat mata terbuka, mengingatkan bahwa laut bukanlah halaman belakang perusahaan, hukum bukan sekadar ornamen birokrasi, dan nelayan bukan angka statistik yang bisa dipajang dalam laporan tahunan. Semoga tulisan ini tidak berhenti sebagai bacaan singkat, melainkan menjadi bahan renungan, sebab Pantai Benete tidak pantas terus menjadi monumen ironi: laut yang kaya namun nelayan yang miskin; aturan yang tegas namun pemerintah yang lemah dan kalau ironi ini masih dianggap wajar, mungkin kita memang sedang hidup di panggung sandiwara, dimana logika dan keadilan hanya jadi properti dekoratif.

Data resmi BPS menunjukkan bahwa hasil tangkapan nelayan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), termasuk wilayah lingkar tambang, mengalami tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada tahun (2020–2023), produksi perikanan tangkap Kabupaten Sumbawa Barat turun dari ±3.600 ton ke ±3.200 ton. Sedangkan 2024–2025: Penurunan berlanjut hingga ±3.100 ton, sesuai data terbaru. Tren keseluruhan: Penurunan ±12–15% dalam 5 tahun terakhir (BPS, 2026).

Laut Benete Sebelum Dominasi Kapal Perusahaan 

Pantai Benete pernah menjadi ruang hidup yang penuh harapan bagi nelayan kecil. Musim melaut menjadi masa produktif, hasil tangkapan tidak hanya cukup untuk kebutuhan dapur, tetapi juga bisa dijual untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan keluarga. Jalur pelayaran tradisional terbuka, nelayan bebas keluar masuk teluk tanpa hambatan. Ekosistem laut masih terjaga, udara pantai tidak dipenuhi asap industri, dan hubungan masyarakat dengan laut berjalan harmonis. Namun, semua itu kini tinggal kenangan indah yang hanya bisa diceritakan di warung kopi. Begitu kapal tongkang perusahaan masuk, laut berubah jadi halaman parkir eksklusif, seolah-olah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil. 

Kadang hasil tangkapan kami tidak sampai satu kilo,” ujar seorang nelayan setempat.

Regulasi Pelayaran yang Terabaikan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024) pada Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa kegiatan pelayaran harus menjamin keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan. Sementara Pasal 28 ayat (2)menegaskan bahwa kapal wajib tunduk pada aturan kepelabuhanan dan tidak boleh mengganggu pelayaran rakyat. Ironisnya, di Benete aturan ini hanya jadi hiasan di lembaran kertas. Kapal perusahaan berlabuh sepanjang hari, menutup jalur nelayan, dan menebar polusi.

Regulasi yang seharusnya melindungi masyarakat pesisir lebih mirip dekorasi rapat seremonial indah dibacakan, tapi tak pernah dijalankan.

Hak Nelayan dalam Perspektif UNCLOS

Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) menegaskan hak akses masyarakat terhadap sempadan pantai. Pasal 15 mengatur batas wilayah laut negara pantai, sedangkan Pasal 62 menekankan pemanfaatan sumber daya laut oleh masyarakat lokal. Tetapi di Benete, nelayan justru diusir dari laut mereka sendiri. Pemerintah daerah tampak lebih sibuk menjaga kepentingan logistik perusahaan daripada hak hidup masyarakat pesisir. Regulasi internasional yang seharusnya menjadi dasar perlindungan hanya jadi jargon akademik. Nelayan pun kehilangan kesempatan melaut, terutama pada musim ikan yang semakin sulit. Sungguh ironis: hukum internasional bicara hak, tapi di lapangan nelayan hanya dapat “hak menunggu”.

SOP Kepelabuhanan yang Ideal

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran pada Pasal 45 ayat (3) menegaskan bahwa izin berlabuh harus sesuai trayek resmi dan jadwal otoritas pelabuhan. Selain itu, Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 Pasal 12 mengatur bahwa nelayan berhak atas ruang tangkap yang aman dan tidak boleh dihalangi oleh kapal industri.

Secara teori, SOP perusahaan seharusnya mengatur waktu berlabuh di luar jam produktif nelayan, memisahkan jalur tongkang dari jalur tradisional, serta mewajibkan pemeriksaan emisi dan limbah. Tetapi di Benete, SOP lebih sering tersimpan rapi di laci kantor, mungkin hanya dibuka saat ada inspeksi. Di lapangan, kapal tetap berlabuh seenaknya, seolah laut adalah properti pribadi.

Realitas Setelah Kapal Perusahaan Masuk

Setelah kapal-kapal perusahaan mulai berlabuh tanpa henti, kondisi Benete berubah drastis. Teluk kini seperti parkiran pribadi, jalur nelayan tertutup, dan hasil tangkapan hanya cukup untuk kebutuhan dapur. Musim melaut yang dulu menjadi harapan kini terasa sia-sia karena akses pelayaran semakin rumit. Pemerintah daerah tampak lebih sibuk menjaga kepentingan logistik daripada hak hidup masyarakat pesisir. Regulasi yang seharusnya melindungi masyarakat hanya dijadikan dekorasi. Ironinya, laut yang kaya ikan kini hanya menghasilkan “kemiskinan yang berlimpah” bagi nelayan kecil. 

Seorang nelayan berkata lirih: “Aku hanya ingin membawa pulang ikan untuk anak dan istriku, tapi kapal besar menutup jalanku hingga aku harus menunggu berjam-jam di tepi pantai.”

Seruan Perubahan

Tulisan ini bukan sekadar kritik, melainkan seruan agar pemerintah dan perusahaan berhenti bermain peran. Jika amanat UU No. 17/2008 Pasal 7 dan 28, PP No. 31/2021 Pasal 45, Permen KP No. 4/2026 Pasal 12, serta prinsip UNCLOS Pasal 15 dan 62 dijalankan, maka akses nelayan akan terjamin dan ekosistem pesisir tetap terjaga. Nelayan tidak membutuhkanjanji kosong, melainkan laut yang bisa diakses dengan aman. Udara bersih dan kebijakan yang berpihak adalah kebutuhan nyata masyarakat pesisir. Tanpa itu, Pantai Benete akan terus menjadi monumen ironi: laut yang kaya, tetapi nelayan yang miskin; aturan yang tegas, tetapi pemerintah yang lemah. Dan tentu saja, janji pembangunan akan tetap terdengar megah meski hanya bergema di ruang rapat ber-AC. (Oleh Muammar Bima Fahlevi, Penulis adalah Mahasiswa S-1 Ilmu Kelautan Universitas Mataram asal Desa Benete Kabupaten Sumbawa Barat##)

Bagikan Berita Ini: