PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Peserta Pilkades KSB Berkurang Jadi 21 Desa

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan jumlah desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak mengalami perubahan. Dari semula direncanakan diikuti 22 desa, kini jumlah peserta resmi dikoreksi menjadi 21 desa.

E
Penulis Editor
Tanggal 25 May 2026, 08:03 WITA
Peserta Pilkades KSB Berkurang Jadi 21 Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat, H Abdul Hamid

Sumbawa Barat, GaungNUSRA Online 

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan jumlah desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak mengalami perubahan. Dari semula direncanakan diikuti 22 desa, kini jumlah peserta resmi dikoreksi menjadi 21 desa.

Perubahan tersebut diputuskan setelah panitia Pilkades tingkat kabupaten bersama pemerintah daerah melakukan telaah hukum, serta konsultasi dengan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat, terkait ketentuan masa jabatan penjabat kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat, H Abdul Hamid, mengatakan penyesuaian dilakukan menyusul adanya dinamika penafsiran regulasi mengenai sisa masa jabatan kepala desa yang harus ditempuh melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Awalnya, terdapat tiga desa yang diperkirakan tidak dapat mengikuti Pilkades serentak. Karena sisa masa jabatan kepala desa, dinilai masih lebih dari satu tahun. Ketiga desa tersebut yakni Desa Seloto, Desa Goa, dan Desa Aik Kangkung.

Namun, setelah dilakukan kajian lanjutan dan verifikasi hukum secara menyeluruh, panitia memutuskan hanya Desa Seloto yang tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkades serentak.

“Setelah konsultasi lagi dan membaca ulang aturannya, ternyata dua desa masih memungkinkan ikut Pilkades serentak. Jadi, hanya Desa Seloto yang tidak bisa,” ujar Abdul Hamid, Jumat (22/5).

Dengan keputusan tersebut, Desa Goa dan Desa Aik Kangkung dipastikan tetap masuk dalam daftar peserta Pilkades serentak tahun ini.

Abdul Hamid menjelaskan, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan hukum, agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun sengketa di kemudian hari.

Selain memastikan aspek regulasi, Pemkab Sumbawa Barat juga menjamin pelaksanaan Pilkades tidak akan membebani keuangan desa. Seluruh biaya operasional telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat.

Anggaran tersebut nantinya disalurkan melalui mekanisme bantuan keuangan khusus yang dikirim langsung ke rekening masing-masing desa peserta Pilkades.

Menurut Abdul Hamid, dukungan anggaran penuh dari pemerintah daerah diharapkan dapat membantu panitia Pilkades di tingkat desa bekerja lebih optimal dalam menyelenggarakan pesta demokrasi desa secara tertib dan lancar.

“Dengan dukungan pembiayaan dari APBD, desa tidak perlu lagi khawatir terkait kebutuhan operasional pelaksanaan Pilkades,” katanya. (Gbw)

Bagikan Berita Ini: