Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali mengusulkan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas kepada pemerintah pusat. Pengembangan fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan sistem pengelolaan sampah terpadu dan modern di Kabupaten Sumbawa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, Pipin Bitongo ST MEng, mengatakan kawasan TPA Raberas yang berjarak sekitar tujuh kilometer dari Kota Sumbawa Besar, direncanakan menjadi pusat pengelolaan sampah terpadu.
“Pemda Sumbawa berharap pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang TPST Raberas dapat memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat,” ujarnya dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (25/5).
Menurut Pipin, persoalan pengelolaan sampah menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, penataan dan pembenahan TPA terus dilakukan secara bertahap.
Ia menjelaskan, penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat melalui kesadaran kolektif dalam mengurangi produksi sampah sejak dari sumbernya.
“Oleh karena itu, pengurangan sampah harus dimulai dari tingkat rumah tangga, lingkungan, desa, sekolah, perkantoran, hingga kawasan permukiman. Harapannya, pengelolaan sampah ke depan dapat dilakukan secara mandiri, sedangkan residu akhirnya dibawa ke TPA,” jelasnya.
DLH Kabupaten Sumbawa, lanjut Pipin, juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) NTB yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendorong dukungan pembangunan sarana dan fasilitas penunjang TPST Raberas agar sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi.
Pipin mengungkapkan, sejumlah dokumen persyaratan seperti feasibility study (FS), Detail Engineering Design (DED), serta dokumen lingkungan UKL-UPL sebenarnya telah disiapkan pada tahun sebelumnya. Namun, dokumen tersebut perlu dilakukan peninjauan kembali seiring pengembangan konsep TPST yang tidak hanya berfungsi sebagai TPA, tetapi juga terintegrasi dengan sistem pengelolaan bank sampah.
“TPST ini nantinya bukan hanya tempat pembuangan akhir, tetapi menjadi pusat pengelolaan sampah terpadu yang melibatkan sistem pemilahan dan pengelolaan sampah secara modern,” katanya.
Selain itu, berdasarkan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup, pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), zona pembuangan, dan pemagaran di kawasan TPA Raberas juga menjadi prioritas yang diharapkan dapat memperoleh dukungan anggaran pada perubahan APBD Tahun 2026.
Menurut Pipin, keberadaan TPST Raberas nantinya diharapkan mampu mengelola sampah dengan kapasitas hingga 70 ton per hari. Bahkan, sampah organik yang dihasilkan direncanakan dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). (Gad)