PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

MUI Sumbawa Sebut Merusak Hutan Bertentangan dengan Agama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa, menegaskan bahwa praktik penebangan liar (illegal logging) dan berbagai bentuk perusakan hutan, bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum negara.

E
Penulis Editor
Tanggal 05 Jun 2026, 00:09 WITA
MUI Sumbawa Sebut Merusak Hutan Bertentangan dengan Agama
Ketua Umum MUI Kabupaten Sumbawa, H Faisal SAg MMInov

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa, menegaskan bahwa praktik penebangan liar (illegal logging) dan berbagai bentuk perusakan hutan, bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum negara. Hal itu juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, yang mengajarkan pentingnya menjaga kelestarian alam sebagai amanah dari Tuhan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Kabupaten Sumbawa, H Faisal SAg MMInov, sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah dan aparat penegak hukum, dalam memberantas praktik illegal logging yang masih terjadi di sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Sumbawa.

Menurut H Faisal, persoalan kerusakan hutan harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat. Karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan kehidupan manusia. Karena itu, upaya menjaga dan melestarikan hutan merupakan bagian dari tanggung jawab moral, sosial, sekaligus kewajiban keagamaan.

“Penebangan liar tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam dan Fatwa MUI tentang pelestarian lingkungan hidup. Karena itu, segala bentuk perusakan hutan harus dihentikan dan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, manusia memiliki peran sebagai khalifah di muka bumi yang bertugas menjaga keseimbangan alam dan mencegah terjadinya kerusakan. Karena itu, tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk perusakan hutan, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan agama.

Menurutnya, keberadaan hutan memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Selain menjadi penyangga ekosistem, kawasan hutan juga berperan dalam menjaga ketersediaan air, mengendalikan iklim, mencegah bencana alam, serta menopang berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

H Faisal menilai, kerusakan hutan yang terus terjadi dapat menimbulkan dampak yang sangat luas. Berkurangnya tutupan hutan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor saat musim hujan, serta menyebabkan kekeringan berkepanjangan pada musim kemarau. Tidak hanya itu, kerusakan kawasan hutan juga dapat mengancam keberadaan sumber-sumber mata air yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Hutan bukan hanya aset daerah, tetapi penyangga kehidupan masyarakat. Jika kerusakan terus terjadi, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” ujarnya.

Atas dasar itu, MUI Kabupaten Sumbawa menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan aparat terkait dalam memberantas praktik illegal logging. MUI berharap penindakan terhadap para pelaku dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya perusakan kawasan hutan.

Selain mendorong penegakan hukum, MUI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak hutan serta mendukung berbagai program konservasi dan rehabilitasi kawasan hutan yang dilaksanakan pemerintah.

Menurut H Faisal, keberhasilan menjaga kelestarian lingkungan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kesadaran kolektif seluruh masyarakat untuk menjadikan pelestarian alam sebagai bagian dari budaya dan tanggung jawab bersama.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan. Jangan terlibat dalam aktivitas yang merugikan alam dan masa depan daerah kita. Menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan yang harus kita laksanakan,” katanya.

MUI Kabupaten Sumbawa juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program pelestarian lingkungan hidup, termasuk upaya menjaga kawasan hutan yang menjadi salah satu aset penting daerah. Organisasi para ulama tersebut berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.

Dengan kolaborasi seluruh pihak, MUI optimistis upaya penyelamatan hutan dapat berjalan lebih efektif sehingga keberlangsungan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat Sumbawa dapat terus terjaga.

“Demi kemaslahatan umat dan masa depan Sumbawa, kami mendukung penuh setiap langkah yang bertujuan melindungi hutan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya. (Gac)

Bagikan Berita Ini: