PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

KSB Jadi Pusat Pemusnahan Barang Cukai Ilegal

Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), ditetapkan sebagai pusat pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan cukai ilegal se-Pulau Sumbawa.

E
Penulis Editor
Tanggal 26 May 2026, 16:56 WITA
KSB Jadi Pusat Pemusnahan Barang Cukai Ilegal
Ilustrasi: KSB Jadi Pusat Pemusnahan Barang Cukai Ilegal

Sumbawa Barat, GaungNUSRA Online 

Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), ditetapkan sebagai pusat pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan cukai ilegal se-Pulau Sumbawa. Kegiatan ini akan digelar oleh Kantor Bea Cukai Sumbawa Besar, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah NTB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KSB, H Syarifuddin, mengatakan penetapan KSB sebagai lokasi pemusnahan menandai pergeseran pusat kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Dompu. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat masih menunggu surat keputusan resmi dari pihak Bea Cukai sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Pemkab KSB melalui Bupati dan Sekda saat ini masih menunggu surat ketetapan resmi dari Bea Cukai yang sedang dalam proses,” ujarnya, Senin (25/5).

Menurutnya, proses administrasi antara pemerintah daerah dan pihak Bea Cukai saat ini terus berjalan secara intensif. Penunjukan KSB sebagai tuan rumah pemusnahan barang ilegal tersebut juga menjadi bagian dari langkah penguatan pengawasan terhadap peredaran barang tanpa pita cukai di wilayah Pulau Sumbawa.

Rencananya, kegiatan pemusnahan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2026 dan akan disinergikan dengan agenda Upacara Syukur ke-6 tingkat Kabupaten Sumbawa Barat. Penyatuan agenda tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menunjukkan transparansi pemerintah dalam penegakan hukum di hadapan publik.

Saat ini, seluruh barang bukti hasil penindakan masih diamankan dan dititipkan di Kantor Bea Cukai Sumbawa Besar sebelum nantinya dipindahkan ke KSB untuk proses pemusnahan.

H Syarifuddin menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi gabungan di berbagai wilayah Pulau Sumbawa. Meliputi Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

Berdasarkan data awal, barang bukti yang diamankan didominasi oleh jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi serta sekitar 2.000 botol minuman keras berbagai merek. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di lapangan yang dilakukan, untuk menekan peredaran barang ilegal. Sekaligus mengurangi potensi gangguan sosial di masyarakat.

“Rincian teknis terkait jumlah dan jenis barang bukti akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai, karena Pemkab KSB dalam hal ini bertindak sebagai tuan rumah pelaksanaan,” kata H Syarifuddin.

Ia menegaskan, keberadaan rokok ilegal tanpa cukai sangat merugikan negara, terutama karena berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang selama ini digunakan untuk mendukung sektor kesehatan serta berbagai program pembangunan daerah. (Gbw)

Bagikan Berita Ini: