PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Kejari Sumbawa Dukung Penindakan Illegal Logging Batulanteh

Dukungan terhadap upaya penyelamatan kawasan Hutan Batulanteh terus menguat.

E
Penulis Editor
Tanggal 03 Jun 2026, 05:03 WITA
Kejari Sumbawa Dukung Penindakan Illegal Logging Batulanteh
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo SH MH, Selasa (2/6)

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Dukungan terhadap upaya penyelamatan kawasan Hutan Batulanteh terus menguat. Setelah mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat dan aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dalam menangani dugaan praktik illegal logging yang terjadi di kawasan hutan tersebut.

Kawasan Batulanteh yang selama ini dikenal sebagai salah satu penyangga utama kehidupan masyarakat Sumbawa dinilai menghadapi ancaman serius akibat aktivitas perambahan dan pembalakan liar. Hutan yang menjadi daerah tangkapan air bagi Intake Semongkat, sumber air baku utama Kabupaten Sumbawa, memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Kerusakan kawasan hutan ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada masyarakat yang tinggal di sekitar Batulanteh, tetapi juga mengancam wilayah perkotaan dan daerah hilir yang selama ini bergantung pada fungsi kawasan tersebut sebagai daerah resapan air.

Menyikapi kondisi tersebut, berbagai pihak mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, aktivis lingkungan, tokoh agama hingga aparat penegak hukum menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengamanan Hutan untuk melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar.

Sebelumnya, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan perambahan maupun pembalakan liar di kawasan Hutan Batulanteh.

Komitmen serupa disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo SH MH, Selasa (2/6). Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendukung seluruh langkah hukum yang akan ditempuh pemerintah daerah maupun Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan dalam mengusut dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.

Menurut Kajari, persoalan kerusakan Hutan Batulanteh telah menjadi perhatian bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bahkan, pada 20 Mei 2026 telah digelar rapat koordinasi untuk menyamakan langkah dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami sebelumnya telah melaksanakan rapat bersama Forkopimda pada 20 Mei 2026 terkait langkah dan sikap tegas dalam mengusut persoalan ini. Semua pihak sepakat untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, kata dia, seluruh unsur terkait mulai dari Bupati Sumbawa, Polres Sumbawa, Pengadilan Negeri, Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Kodim 1607/Sumbawa, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga Pemerintah Kecamatan Batulanteh menyatakan komitmen yang sama untuk menyelamatkan kawasan hutan dari ancaman kerusakan.

Kajari menegaskan bahwa kasus dugaan illegal logging di Batulanteh tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Dampak yang ditimbulkan menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama terkait keberlanjutan sumber daya air dan kelestarian lingkungan hidup.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya kerugian yang dialami pemerintah daerah akibat aktivitas tersebut, Kejaksaan siap menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah adanya langkah resmi dari pemerintah daerah.

“Prinsipnya kami setuju dan siap mendukung. Tinggal bagaimana langkah yang akan diambil ke depan. Apa pun langkah hukumnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa siap mendukung kebijakan dan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menilai penyelamatan Hutan Batulanteh harus menjadi agenda bersama seluruh pemangku kepentingan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi salah satu kunci untuk menghentikan praktik perusakan hutan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. (Gad)

Bagikan Berita Ini: