Mataram, GaungNUSRA Online
Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Provinsi NTB, menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia 2026, Selasa (5/5). Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Gubernur NTB, dengan membawa poster dan pamflet berisi tuntutan perlindungan terhadap kebebasan pers serta kesejahteraan pekerja media.
Aksi yang berlangsung tertib itu menjadi wadah bagi para jurnalis untuk menyuarakan sejumlah persoalan yang dihadapi dunia pers saat ini. Mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga meningkatnya intimidasi terhadap karya jurnalistik, baik secara langsung maupun melalui ruang digital.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa kebebasan pers masih menghadapi berbagai tantangan serius yang memerlukan perhatian semua pihak. Termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dalam orasinya, ia menyinggung kasus kekerasan yang dialami seorang jurnalis di Kabupaten Lombok Tengah, Surya Widi Alam, pada Oktober tahun lalu. Hingga kini, menurutnya, penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Pihak kepolisian memang telah memeriksa terduga pelaku, namun penanganan kasus ini belum jelas. Kami berharap kasus-kasus seperti ini bisa segera dituntaskan,” ujarnya.
Selain persoalan keamanan, Iklil juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan jurnalis di tengah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi. Ia menilai, tanpa dukungan kesejahteraan yang memadai, sulit bagi jurnalis untuk menjalankan tugas secara optimal.
“Bagaimana jurnalis bisa bekerja profesional jika kesejahteraannya tidak diperhatikan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) NTB, Haris Mathul, mengingatkan bahwa ancaman terhadap jurnalis kini semakin kompleks. Selain kekerasan fisik, jurnalis juga dihadapkan pada intimidasi digital seperti doxing dan serangan terhadap media daring.
“Intimidasi digital menjadi tantangan baru yang harus diwaspadai, terutama bagi media online,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat sedikitnya lima kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTB. Data tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan perlindungan terhadap insan pers di tahun 2026.
Haris juga mendorong perusahaan media untuk memperkuat sistem keamanan, khususnya bagi platform digital, serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja media, termasuk upah minimum dan tunjangan.
“Jangan sampai jurnalis menghadapi risiko tinggi di lapangan, tetapi hak-haknya tidak dipenuhi. Ini harus jadi perhatian bersama,” tegasnya. (Gal)