Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa belum menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2024 hingga 2025. Hasil tersebut diperoleh, setelah tim kejaksaan melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung terhadap keberadaan bantuan yang telah disalurkan kepada kelompok tani penerima.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo SH MH, yang diwawancarai belum lama ini mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan. Dengan cara, mendatangi sejumlah kelompok tani yang menerima bantuan alsintan. Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh bantuan yang menjadi objek pengecekan ditemukan berada di tangan kelompok tani, sesuai dengan data penerima.
“Barang yang diserahkan kepada kelompok tani sudah kami cek satu per satu. Semuanya ada pada kelompok tani penerima. Dari hasil pengecekan sementara, kami belum menemukan adanya indikasi penyimpangan,” ujarnya.
Penyelidikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan pemerintah yang bersumber dari dana Pokir DPRD benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai tujuan program. Terlebih, bantuan alsintan merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian dan penguatan ketahanan pangan daerah.
Menurut Kajari, proses pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, sebagai organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan alsintan di lapangan.
Ia menjelaskan, Dinas Pertanian diharapkan dapat membantu melakukan monitoring secara berkelanjutan. Hal ini dinilai penting, agar bantuan yang telah disalurkan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak berpindah tangan maupun disalahgunakan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Pertanian sebagai stakeholder yang memiliki peran dalam pengawasan penggunaan alat-alat pertanian ini. Hasil temuan kami juga sudah disampaikan agar pengawasannya terus diperkuat,” katanya.
Kajari menegaskan, bantuan yang telah dikelola dengan baik harus terus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh kelompok tani. Ia mengingatkan, bahwa setiap bantuan pemerintah pada dasarnya merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan oleh penerima.
Menurutnya, alsintan diberikan kepada kelompok tani dengan tujuan meningkatkan kemandirian dan kapasitas petani dalam mengelola usaha pertanian. Dengan penggunaan yang tepat, bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian. Sekaligus mendukung program ketahanan pangan yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.
“Kalau yang sudah baik, mari dijaga dengan baik. Jangan sampai disalahgunakan. Prinsipnya, ketika diberikan kepercayaan sebagai penerima bantuan, maka amanah itu harus dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kajari mengatakan, pengawasan terhadap bantuan alsintan perlu melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, kelompok tani, hingga masyarakat. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting, untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan bantuan benar-benar memberikan manfaat bagi sektor pertanian. (Gar)