PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Gugatan SK Satgas Pengamanan Hutan Masuk Tahap Pemeriksaan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram mulai memeriksa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa.

E
Penulis Editor
Tanggal 15 Jul 2026, 12:30 WITA
Gugatan SK Satgas Pengamanan Hutan Masuk Tahap Pemeriksaan
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sumadi Arta SH.

Mataram, GaungNUSRA Online 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram mulai memeriksa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa. Sidang yang digelar Senin (13/7) tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Tahap pemeriksaan persiapan merupakan mekanisme dalam hukum acara PTUN yang bertujuan meneliti kelengkapan administrasi dan syarat formal gugatan. Pada tahap ini, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menyempurnakan gugatan apabila masih terdapat kekurangan sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan pokok.

Dalam persidangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diwakili tim kuasa hukum yang dikoordinasikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sumadi Arta SH.

Usai persidangan, Ketut Sumadi Arta menjelaskan bahwa agenda sidang belum memasuki pembahasan substansi sengketa karena masih difokuskan pada pemeriksaan aspek formal gugatan.

"Sidang pemeriksaan persiapan merupakan tahapan yang diatur dalam hukum acara PTUN untuk memastikan gugatan telah memenuhi persyaratan formil sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, substansi sengketa belum menjadi pembahasan dalam persidangan hari ini," ujarnya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Sumbawa menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagai bagian dari negara hukum, kami menghormati mekanisme peradilan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan mengikuti seluruh proses secara terbuka, kooperatif, dan menyerahkan penilaian terhadap pokok perkara kepada majelis hakim PTUN Mataram," katanya.

Terkait objek gugatan, Ketut menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta mencegah berbagai bentuk kerusakan lingkungan.

Menurutnya, keberadaan satgas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan kawasan hutan yang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga sumber daya air, pendukung sektor pertanian, sekaligus kawasan yang berperan dalam mengurangi risiko bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan satgas tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah pelanggaran hukum di kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerugian ekologis maupun ekonomi.

"Pemerintah daerah berpendapat SK tersebut diterbitkan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Bupati sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tujuan menjaga keberlanjutan sumber daya hutan demi kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Ketut menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap berkomitmen mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil. Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang sejalan dengan pelestarian lingkungan.

Menurutnya, keberhasilan menjaga kelestarian hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim PTUN Mataram hingga memasuki tahapan pemeriksaan pokok sengketa. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan dan belum membahas materi gugatan. (Gad)

Bagikan Berita Ini: