PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

GHPR KSB Capai 357 Kasus, Warga Diminta Waspada

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terus menjadi perhatian. Dinas Kesehatan (Dinkes) KSB mencatat sebanyak 357 kasus GHPR hingga minggu ke-33 tahun 2026.

E
Penulis Editor
Tanggal 30 Sep 2026, 12:46 WITA
 GHPR KSB Capai 357 Kasus, Warga Diminta Waspada
Capai 357 Kasus hingga Agustus 2026, Dinkes KSB Imbau Warga Lakukan Pertolongan Pertama 15 Menit Usai Gigitan Hewan

Sumbawa Barat, GaungNUSRA

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terus menjadi perhatian. Dinas Kesehatan (Dinkes) KSB mencatat sebanyak 357 kasus GHPR hingga minggu ke-33 tahun 2026.

Dinkes KSB meminta masyarakat tidak mengabaikan gigitan hewan yang berpotensi menularkan rabies. Petugas kesehatan menekankan pentingnya memberikan pertolongan pertama dalam 15 menit setelah korban mengalami gigitan.

Kepala Dinas Kesehatan KSB, dr Carlof MMRS MQM, mengatakan masyarakat harus segera membersihkan luka setelah terkena gigitan anjing, kucing, monyet, maupun hewan lain yang berpotensi menjadi penular rabies.

“Saat digigit anjing, kucing, atau monyet, segera cuci lukanya dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit,” ujar Carlof, Selasa (29/9).

Menurutnya, masyarakat dapat melakukan pencucian luka sebagai pertolongan pertama sebelum korban mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan. Warga tidak perlu menunggu munculnya gejala untuk membawa korban ke tenaga medis.

Carlof menjelaskan, istilah GHPR perlu dipahami masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa setiap gigitan hewan secara otomatis berarti korban terpapar rabies. Tenaga kesehatan tetap membutuhkan pemeriksaan dan penilaian terhadap kondisi korban serta hewan yang menggigit.

“Tidak semua anjing itu rabies. Yang ada adalah Gigitan Hewan Penular Rabies atau GHPR,” tuturnya.

Setelah mencuci luka, korban perlu segera mendatangi Puskesmas atau RSUD untuk mendapatkan pemeriksaan. Tenaga kesehatan akan menilai kondisi luka dan menentukan penanganan lanjutan sesuai tingkat risiko paparan.

Petugas medis juga dapat memberikan Vaksin Anti Rabies (VAR) apabila kondisi korban memenuhi indikasi pemberian vaksin. Penanganan tersebut bertujuan mengantisipasi risiko rabies sejak awal, terutama pada kasus gigitan yang memiliki potensi penularan.

Data Dinkes KSB menunjukkan jumlah GHPR mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Pada 2022, petugas mencatat 425 kasus. Angka itu turun menjadi 256 kasus pada 2023, kemudian naik tipis menjadi 258 kasus pada 2024.

Kasus kembali meningkat pada 2025. Dinkes mencatat sebanyak 416 kasus GHPR sepanjang tahun tersebut. Sementara hingga minggu ke-33 2026, jumlah kasus telah mencapai 357 kasus.

Perkembangan tersebut membuat Dinkes KSB terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika berinteraksi dengan hewan yang berpotensi menjadi penular rabies.

Carlof meminta warga segera mengambil tindakan apabila mengalami gigitan. Masyarakat harus mencuci luka menggunakan air mengalir dan sabun selama 15 menit, kemudian melanjutkan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dinkes KSB juga menyiapkan dukungan layanan bagi korban yang mengalami kendala transportasi. Warga dapat memanfaatkan layanan TRC Ambulans berbasis Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan menuju fasilitas kesehatan.

Layanan tersebut dapat diakses melalui Call Center KSB Maju Kesehatan atau dengan menghubungi fasilitas kesehatan terdekat. Petugas kemudian menindaklanjuti kebutuhan korban sesuai kondisi dan lokasi kejadian.

Dinkes menempatkan respons cepat sebagai bagian penting dalam penanganan GHPR. Karena itu, keluarga maupun warga di sekitar korban dapat melakukan pencucian luka terlebih dahulu sebelum korban mendapatkan pemeriksaan dari tenaga kesehatan.

Petugas juga mengingatkan warga agar tidak menunda pemeriksaan medis setelah mengalami gigitan, meskipun luka terlihat ringan. Penilaian tenaga kesehatan diperlukan untuk menentukan risiko dan kebutuhan penanganan selanjutnya. (Gbw) 

Bagikan Berita Ini: