Sumbawa Barat, GaungNUSRA Online
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Panitia Khusus (Pansus) menyetujui rencana tukar-menukar aset milik daerah dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano. Namun, DPRD menolak rencana penjualan aset daerah di kawasan industri smelter Kecamatan Maluk.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD KSB yang digelar di Kantor DPRD setempat, Jumat (24/4), dalam rangka penyampaian laporan akhir Pansus terhadap permohonan pemindahtanganan barang milik daerah yang diajukan pemerintah daerah.
Ketua Pansus, Santri Yusmulyadi, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan menindaklanjuti surat Bupati Sumbawa Barat nomor 900.14.1/1173.1/BPKAD/X/2025 dan nomor 900.14.1/1173.2/BPKAD/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Permohonan tersebut mencakup dua agenda, yakni tukar-menukar aset di Desa Kiantar dan penjualan aset di kawasan industri smelter.
Dalam laporannya, Pansus menyatakan telah melakukan kajian komprehensif dari berbagai aspek, mulai dari yuridis, administratif, hingga peninjauan lapangan secara langsung. Hasilnya, DPRD mengambil sikap berbeda terhadap kedua usulan tersebut.
Untuk rencana tukar-menukar aset di Desa Kiantar, DPRD menyatakan persetujuan. Kebijakan ini dinilai penting untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis daerah, khususnya dalam penataan kawasan bandar udara.
“Latar belakang tukar-menukar aset ini adalah kebutuhan penataan kawasan bandar udara untuk mendukung keberlangsungan operasional,” ujar Santri dalam rapat paripurna.
Meski disetujui, Pansus memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah. Di antaranya, memastikan seluruh dokumen legalitas diselesaikan sebelum pelaksanaan, menjamin nilai aset pengganti setara atau lebih menguntungkan daerah, serta tidak mengurangi akses publik, terutama fungsi jalan bagi masyarakat.
Selain itu, seluruh proses tukar-menukar aset diminta dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, terhadap rencana penjualan aset di kawasan industri smelter, Kecamatan Maluk, Pansus menyatakan belum dapat memberikan persetujuan. DPRD menilai usulan tersebut belum memenuhi ketentuan prosedural dan substansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Pansus juga menyoroti lokasi aset yang berada di kawasan strategis ekonomi, sehingga memerlukan kajian lebih mendalam dan kehati-hatian tinggi sebelum dilakukan pemindahtanganan.
“Rencana penjualan aset memerlukan kehati-hatian tinggi. Aset yang akan dilepas merupakan bagian dari kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis,” tegas Santri.
Dalam proses pembahasan, Pansus turut melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Seluruh evaluasi dilakukan dengan mengedepankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. DPRD menegaskan bahwa setiap kebijakan pemindahtanganan aset harus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pansus berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti hasil keputusan tersebut, terutama dengan melakukan kajian ulang terhadap aset yang belum disetujui, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian pembahasan ini akan ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa Barat dalam rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026. (Gbw)