PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

DLH KSB Rekrut 20 Fasilitator Lingkungan Desa

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) merekrut 20 fasilitator lapangan untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa.

E
Penulis Editor
Tanggal 20 Oct 2026, 12:50 WITA
DLH KSB Rekrut 20 Fasilitator Lingkungan Desa
Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Desa, DLH Sumbawa Barat Rekrut 20 Fasilitator Lapangan Menuju Target Adipura

Sumbawa Barat, GaungNUSRA

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) merekrut 20 fasilitator lapangan untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa. Para fasilitator tersebut akan mendampingi pemerintah desa dalam membentuk dan mengoperasikan bank sampah serta mengedukasi masyarakat mengenai pengolahan sampah.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH KSB, Oni Supianto SKM, menjelaskan bahwa perekrutan fasilitator menggunakan kualifikasi minimal sarjana (S1) umum dengan pengalaman kerja. Kebijakan tersebut diambil karena terbatasnya ketersediaan lulusan Sarjana Teknik Lingkungan di daerah setempat.

“Kami menggunakan kualifikasi minimal S1 umum berpengalaman. Tugas utama mereka berkoordinasi dan mendampingi seluruh desa,” ujar Oni, Jumat (16/10).

Ia mengatakan, kuota 20 fasilitator telah terpenuhi. Jumlah tersebut ditetapkan agar pendampingan pengelolaan sampah di desa dapat berjalan lebih terarah dan efektif.

Para fasilitator akan mendampingi pembentukan hingga operasionalisasi bank sampah desa secara berkelanjutan. Selain itu, mereka bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemilahan sampah dan pembuatan pupuk kompos.

“Fasilitator mendampingi desa dari tahap awal pembangunan program. Kami ingin memastikan operasional bank sampah berjalan secara konsisten,” jelasnya.

Sebelum bertugas di lapangan, para fasilitator akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) selama dua hari. Pembekalan tersebut ditujukan untuk meningkatkan keterampilan mereka dalam mendampingi dan memfasilitasi masyarakat.

Terkait masa kerja, DLH KSB menetapkan kontrak bagi para fasilitator mulai 2026 hingga akhir 2027. Masa kontrak tersebut berpeluang diperpanjang sesuai kebutuhan pemerintah desa dan kebijakan pemerintah daerah.

“Masa kontrak berjalan dari 2026 hingga akhir 2027. Kontrak dapat diperpanjang jika Pemda dan desa masih membutuhkan fasilitator,” tambah Oni.

Melalui program ini, DLH KSB mendorong pemerintah desa untuk memperkuat kolaborasi dalam menangani persoalan sampah. Pengelolaan sampah berbasis desa diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkab KSB dalam meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan, sekaligus mendorong pencapaian target penghargaan Adipura.(Gbw)


 

Bagikan Berita Ini: