Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Aktivitas yang semula diduga sebagai pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di kawasan hutan Brang Ela Dusun Punik Desa Batudulang Kecamatan Batulanteh, ternyata merupakan praktik penebangan liar (illegal logging). Fakta tersebut terungkap saat Satuan Tugas (Satgas) Gabungan menggelar patroli terpadu di lokasi tersebut, Rabu (18/2).
Kapolres Sumbawa, melalui Kapolsek Batulanteh, AKP Jakun SH yang dikonformasi, Kamis (19/2) mengatakan, sebelumnya petugas menerima laporan masyarakat, terkait maraknya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Satgas gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Batulanteh, personel Polsek Batulanteh, serta Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Batulanteh turun langsung ke lokasi.
Patroli dipimpin Camat Batulanteh, Adiman SSTP, dengan pengamanan dari jajaran kepolisian dan pendampingan Koordinator BKPH Batulanteh. Aparat menyisir lokasi yang berada di perbatasan Dusun Punik dan Dusun Riu sekitar pukul 12.00 Wita.
Di lokasi, petugas mendapati lima pria asal Kabupaten Dompu tengah melakukan penebangan kayu menggunakan mesin chainsaw. Selain itu, tim juga menemukan satu unit alat berat yang diduga telah beroperasi sekitar 20 hari terakhir.
Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap bahwa aktivitas tersebut menggunakan dalih pembangunan JUT. Namun, fakta di lapangan menunjukkan alat berat dimanfaatkan untuk membuka akses jalan, guna mengangkut kayu hasil penebangan liar.
Jakun menegaskan, kehadiran aparat dalam patroli tersebut untuk menjamin keamanan. Sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap perusakan hutan.
“Langkah ini merupakan tindakan pencegahan dini berdasarkan laporan keresahan masyarakat. Kami bersama pihak kecamatan dan BKPH akan terus memantau lokasi agar aktivitas serupa tidak terulang,” ujar Jakun.
Petugas mengidentifikasi lima pekerja masing-masing berinisial J, A, S, JK, dan M. Mereka diduga bekerja atas perintah seorang pengusaha berinisial A, yang disebut sebagai pemilik salah satu perusahaan kayu. Salah seorang pekerja mengaku menerima upah Rp600 ribu per kubik kayu dan tidak mengetahui status hukum kawasan yang ditebang.
Aparat menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, sehingga dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Para pekerja kemudian diberikan pembinaan dan diminta menghentikan kegiatan, serta meninggalkan lokasi.
Tim gabungan memastikan akan menindaklanjuti temuan penggunaan alat berat dan dugaan keterlibatan oknum pengusaha kepada instansi berwenang, untuk proses hukum lebih lanjut. (Gar/Hms)