Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok masyarakat terkait kebijakan larangan penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, area penggunaan lain (APL), dan tanah negara di Kabupaten Sumbawa, berujung pada proses hukum. Hal itu terjadi setelah salah seorang orator dalam aksi tersebut, diduga melontarkan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP.
Dalam orasinya, oknum peserta aksi tersebut diduga menyampaikan tudingan yang mengaitkan Bupati Sumbawa dengan organisasi terlarang. Pernyataan itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum, untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum. Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Bupati menilai penyampaian aspirasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak pihak lain, termasuk dengan menyebarkan tuduhan atau pernyataan yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
“Urusan menyampaikan aspirasi itu hak setiap warga negara. Namun kalau melakukan pelanggaran, mencemarkan nama baik, dilaporkan untuk diproses secara hukum,” ujar Bupati, saat ditemui, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan, laporan tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan, termasuk dirinya. Sementara terlapor, juga telah dimintai keterangan di Polsek Lunyuk.
“Sudah dilakukan BAP (permintaan keterangan oleh penyidik kepolisian, red) beberapa saksi dan saya juga. Terlapor juga sudah di BAP di Lunyuk,” katanya.
Bupati menegaskan, bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Melainkan sebagai upaya menegakkan aturan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan aksi.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun pendapat terhadap kebijakan pemerintah. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat bebas untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat sesuai aturan yang ada. Jangan sampai melanggar yang sudah ditentukan oleh aturan,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda I Nyoman Denny Anggaradinatha SH, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
"Untuk surat pengaduan, sementara masih diajukan ke Ibu Kapolres. Untuk tindak lanjut, masih menunggu dari Sat Reskrim Polres Sumbawa," kata Denny.
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa yang digelar, Kamis 11 Juni 2026 lalu itu, dilakukan untuk mempertanyakan kebijakan Bupati Sumbawa, terkait larangan penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, wilayah pegunungan berstatus APL, serta tanah negara. Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat, terutama yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi pada sektor pertanian lahan kering. (Gar)