PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Alokasi Modal BUMD Disesuaikan Kemampuan Daerah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa rencana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja masing-masing perusahaan.

E
Penulis Editor
Tanggal 05 May 2026, 04:14 WITA
Alokasi Modal BUMD Disesuaikan Kemampuan Daerah
Ilustrasi: Alokasi Modal BUMD Disesuaikan Kemampuan Daerah

umbawa Besar, GaungNUSRA Online

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa rencana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja masing-masing perusahaan. Hal ini mengemuka dalam pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah tahun 2026 bersama DPRD setempat.

Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian adalah penyertaan modal daerah kepada BUMD untuk periode 2025–2030 dengan estimasi nilai mencapai Rp100 miliar. Besarnya angka tersebut memicu sorotan, namun pemerintah menegaskan bahwa nilai itu masih bersifat rencana jangka menengah.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah, dalam melakukan penyertaan modal setiap tahun, bukan sebagai ketetapan realisasi anggaran secara langsung.

“Penyertaan modal itu tidak serta-merta direalisasikan sesuai angka dalam Ranperda. Semuanya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan performa BUMD,” ujarnya.

Ia menerangkan, dalam dokumen Ranperda, alokasi penyertaan modal direncanakan terbagi ke sejumlah BUMD, yakni sekitar 50 persen untuk PT Bank NTB, 30 persen untuk PT BPR NTB, serta masing-masing 10 persen untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) dan PT Perseroda Sabalong.

Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa komposisi tersebut bersifat estimatif. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum merealisasikan penyertaan modal, termasuk melihat kesehatan keuangan daerah dan kinerja perusahaan daerah penerima.

Ia mencontohkan, pada periode sebelumnya, yakni Perda Tahun 2022–2025, nilai penyertaan modal juga ditetapkan dalam jumlah besar, namun realisasi di lapangan jauh lebih kecil.

“Untuk Bank NTB misalnya, dalam Perda tercantum Rp50 miliar, tetapi realisasinya hanya sekitar Rp5 miliar. Itu karena kita mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi BUMD,” jelasnya.

Bahkan, rencana penyertaan modal kepada PT Perseroda Sabalong pada periode sebelumnya tidak direalisasikan sama sekali. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan performa perusahaan yang dinilai belum layak menerima tambahan modal.

Menurutnya, penyertaan modal daerah harus dilakukan secara selektif dan berbasis kajian agar tidak membebani keuangan daerah serta tetap memberikan manfaat ekonomi.

“Perda ini hanya sebagai acuan. Realisasi sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan hasil evaluasi terhadap BUMD,” tegasnya. (Gar)

Bagikan Berita Ini: