Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa, menuntaskan pendistribusian hampir 300 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 ke seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. Distribusi tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan pembayaran pajak oleh masyarakat sekaligus meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kabupaten Sumbawa, Hardianto ST MM, mengatakan seluruh SPPT PBB-P2 telah disalurkan ke 24 kecamatan setelah melalui proses pencetakan yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
“Alhamdulillah, pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 telah selesai dilakukan ke seluruh kecamatan. Dengan demikian, petugas kecamatan dan pemerintah desa sudah dapat mulai melaksanakan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak di wilayah masing-masing,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (3/6).
Menurut Hardianto, distribusi SPPT menjadi salah satu tahapan penting dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Dengan diterimanya SPPT oleh masyarakat, diharapkan para wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya sehingga target penerimaan pajak daerah tahun 2026 dapat tercapai sesuai rencana.
Ia menjelaskan, Bapenda terus mendorong peningkatan pelayanan perpajakan melalui sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa. Upaya tersebut dilakukan agar proses penyampaian SPPT kepada masyarakat berlangsung lebih cepat dan efektif.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu. Sebab, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan yang manfaatnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program dan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil evaluasi hingga 29 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Dari target pendapatan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp91,65 miliar, realisasi yang telah tercapai mencapai sekitar Rp29,46 miliar atau 32,16 persen.
Sementara itu, untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah daerah menetapkan target penerimaan sebesar Rp7,7 miliar. Hingga akhir Mei 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat mencapai sekitar Rp263 juta atau 3,42 persen dari target yang ditetapkan.
Meski capaian tersebut masih relatif rendah, Bapenda optimistis realisasi penerimaan PBB-P2 akan meningkat dalam beberapa bulan ke depan seiring dimulainya pelayanan dan penagihan aktif oleh petugas di tingkat kecamatan dan desa.
“Kami optimistis capaian pendapatan pajak daerah akan terus meningkat. Dengan dukungan petugas di lapangan serta partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, target yang telah ditetapkan dapat dicapai,” kata Hardianto.
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan pajak daerah menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat lainnya. (Gad)