PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Warga Minta Pelantikan Calon Kades Terpilih Sepukur Ditunda

Polemik dugaan penggunaan ijazah bermasalah dalam pencalonan Kepala Desa Sepukur Kecamatan Lantung, meluas ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

E
Penulis Editor
Tanggal 10 Sep 2026, 13:09 WITA
 Warga Minta Pelantikan Calon Kades Terpilih Sepukur Ditunda
Diduga Pakai Ijazah Bermasalah, Keterpilihan Kades Sepukur Terpilih Dilaporkan ke Bupati Sumbawa

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Polemik dugaan penggunaan ijazah bermasalah dalam pencalonan Kepala Desa Sepukur Kecamatan Lantung, meluas ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Seorang warga Desa Sepukur, Safrianto, mengajukan laporan pengaduan sekaligus keberatan kepada Bupati Sumbawa, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa.

Safrianto menyampaikan pengaduan tersebut melalui surat tertanggal 9 September 2026. Ia mencantumkan perihal laporan pengaduan dan keberatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon kepala desa terpilih Desa Sepukur, M Dahlan.

Dalam surat tersebut, Safrianto mempersoalkan salah satu dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan M Dahlan saat mengikuti tahapan pencalonan kepala desa. Dokumen yang menjadi sorotan berupa ijazah Paket B yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Taruna Balong Dua.

Safrianto meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak mengabaikan laporan tersebut. Ia mendorong DPMD dan instansi terkait melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen pendidikan yang digunakan M Dahlan sebelum pemerintah menjalankan tahapan berikutnya terkait hasil Pilkades Sepukur.

Pelapor menyebut pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan dan mengumpulkan sejumlah bukti pendukung. Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh, Safrianto menduga ijazah tersebut tidak sah atau tidak tercatat pada instansi pendidikan terkait.

Namun, Safrianto meminta pemerintah membuktikan dugaan tersebut melalui verifikasi resmi. Ia tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap fisik dan administrasi ijazah, tetapi juga meminta pemerintah menelusuri status PKBM yang menerbitkan dokumen tersebut serta memastikan proses penerbitannya sesuai ketentuan.

Dalam pengaduannya, Safrianto secara khusus meminta Bupati Sumbawa melakukan verifikasi faktual ulang secara menyeluruh terhadap keabsahan ijazah M Dahlan.

Ia meminta pemerintah melibatkan instansi yang memiliki kewenangan dalam memeriksa dokumen pendidikan. Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memperoleh kepastian mengenai status ijazah yang menjadi persyaratan dalam proses pencalonan kepala desa.

Safrianto juga meminta pemerintah menunda proses pengesahan dan pelantikan M Dahlan sebagai kepala desa terpilih Desa Sepukur sampai persoalan dokumen tersebut memperoleh kejelasan.

Permintaan penundaan itu diajukan agar pemerintah memiliki ruang untuk memeriksa laporan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah administratif terhadap hasil Pilkades.

Selain meminta penundaan, Safrianto menyampaikan permintaan lebih lanjut apabila pemeriksaan pemerintah dan aparat berwenang nantinya menemukan bukti bahwa ijazah yang digunakan M Dahlan memang tidak sah.

Ia meminta pemerintah membatalkan keterpilihan M Dahlan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya penggunaan dokumen palsu dalam proses pencalonan.

Laporan tersebut menambah daftar persoalan yang muncul terkait dokumen pendidikan M Dahlan. Sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah bermasalah juga telah dilaporkan ke Polres Sumbawa oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Desa (LPPK) Kabupaten Sumbawa, Muhammad Taufan.

Sementara itu, M Dahlan membantah dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Ia menegaskan dirinya menggunakan dokumen pendidikan yang telah melalui proses pemeriksaan dalam tahapan pencalonan.

Dahlan mengatakan ijazah Paket B yang digunakannya telah mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Ia juga menyatakan PKBM Taruna Balong Dua yang menerbitkan ijazah tersebut memiliki status terdaftar.

“Berani masuk karena Dikbud mensahkan, PKBM juga terdaftar,” kata Dahlan.

Ia juga mempertanyakan munculnya dugaan tersebut karena panitia Pilkades telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon. Menurut Dahlan, panitia tidak hanya sekali melakukan verifikasi.

Dahlan menyebut panitia Pilkades telah tiga kali mendatangi atau melakukan verifikasi kepada Dikbud untuk memastikan dokumen pendidikan yang diajukannya.

“Panitia juga sudah tiga kali memverifikasi ke Dikbud,” ujarnya.

Selain verifikasi, Dahlan menyebut Dikbud juga telah melakukan legalisasi terhadap ijazah tersebut. Ia menjadikan proses legalisasi itu sebagai dasar bahwa dokumen pendidikan yang dia gunakan telah melewati pemeriksaan administratif.

“Ijazah juga dilegalisir oleh Dikbud,” tegasnya.

Dahlan menyatakan dirinya siap memberikan dokumen dan keterangan apabila pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga menegaskan proses pencalonannya telah mengikuti tahapan administrasi yang dilakukan panitia Pilkades.

Sementara itu, laporan Safrianto meminta Pemkab Sumbawa memeriksa kembali keabsahan ijazah tersebut sebelum melanjutkan proses pengesahan dan pelantikan calon kepala desa terpilih Desa Sepukur. (Gar) 

Bagikan Berita Ini: