Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha budidaya tambak yang masih menyelesaikan tahapan administrasi dan perizinan. Dari ratusan usaha yang tercatat, proses perizinan masing-masing pelaku usaha berbeda, menyesuaikan skala usaha dan ketentuan yang berlaku.
Kepala DKP Sumbawa melalui Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Naeli Zakiyah SPi MT, mengatakan saat ini terdapat 209 usaha budidaya tambak yang masuk dalam basis data DKP Sumbawa.
Jumlah tersebut mencakup usaha dengan berbagai skala, mulai dari usaha mikro dan kecil hingga usaha menengah dan besar, termasuk yang berasal dari penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.
Menurut Naeli, skala usaha menentukan jenis perizinan yang harus dipenuhi. Untuk usaha mikro dan kecil, sertifikat standar dapat diperoleh melalui sistem *Online Single Submission* (OSS) tanpa melalui proses verifikasi. Sementara usaha menengah dan besar wajib memiliki sertifikat standar terverifikasi sebelum menjalankan kegiatan operasional.
“Untuk usaha menengah dan besar harus memiliki sertifikat standar terverifikasi. Sebelum itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi pelaku usaha antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat dan laut, persetujuan lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, DKP dapat memberikan rekomendasi untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi berikutnya.
Naeli menjelaskan, salah satu proses yang membutuhkan waktu cukup panjang adalah pengurusan persetujuan lingkungan. Saat ini, proses tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga waktu penyelesaiannya bergantung pada proses pelayanan dan antrean di tingkat provinsi.
“Sekarang izin lingkungan berada di provinsi. Karena banyak sektor yang mengurus izin di sana, antreannya juga cukup panjang,” ujarnya.
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah pelaku usaha masih dalam tahap melengkapi administrasi, meskipun sebagian fasilitas tambak telah dibangun. Naeli menegaskan, keberadaan bangunan tambak yang belum disertai seluruh dokumen perizinan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Pasalnya, regulasi memungkinkan pembangunan dilakukan setelah pelaku usaha memiliki NIB. Namun, untuk menjalankan kegiatan operasional, seluruh persyaratan perizinan tetap harus dipenuhi.
Karena itu, DKP Sumbawa terus melakukan pemantauan sekaligus pendampingan agar pelaku usaha dapat menyelesaikan dokumen yang masih diperlukan.
Selain proses perizinan baru, DKP juga menemukan sejumlah pelaku usaha yang masih melakukan penyesuaian data dari sistem perizinan sebelumnya ke sistem OSS. Migrasi data tersebut menjadi bagian dari proses administrasi yang perlu diselesaikan agar data usaha sesuai dengan sistem yang berlaku saat ini.
Naeli berharap seluruh pelaku usaha dapat mengikuti tahapan perizinan secara tertib sehingga kegiatan budidaya tambak dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.
“Pendampingan tetap kami lakukan agar pelaku usaha bisa menyelesaikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Gad)
Verifikasi Perizinan 209 Tambak Udang di Sumbawa Masih Berproses
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha budidaya tambak yang masih menyelesaikan tahapan administrasi dan perizinan.
E
Penulis
Editor
Tanggal
02 Oct 2026, 11:20 WITA