PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

UKW SMSI NTB, Wartawan Didorong Makin Profesional

Sebanyak 22 wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nusa Tenggara Barat bersama Solopos Institute di Aula Bank NTB Syariah, Mataram, Sabtu (26/9).

E
Penulis Editor
Tanggal 28 Sep 2026, 13:45 WITA
 UKW SMSI NTB, Wartawan Didorong Makin Profesional
Tingkatkan Profesionalisme Media Digital, 22 Wartawan Ikuti UKW SMSI NTB & Solopos Institute

Mataram, GaungNUSRA 

Sebanyak 22 wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nusa Tenggara Barat bersama Solopos Institute di Aula Bank NTB Syariah, Mataram, Sabtu (26/9).

Pelaksanaan UKW tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan profesionalisme wartawan di tengah perkembangan industri media digital yang berlangsung cepat. Para peserta mengikuti rangkaian pengujian untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, serta kesadaran dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, H Ahsanul Khalik membuka kegiatan tersebut. Ia menilai kompetensi wartawan semakin penting seiring meningkatnya kecepatan arus informasi di tengah masyarakat.

Menurut Ahsanul, perkembangan teknologi memungkinkan sebuah informasi menyebar dalam hitungan detik. Kondisi itu menuntut wartawan mampu bekerja cepat sekaligus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi.

“Kecepatan tidak boleh mengalahkan ketepatan,” kata Ahsanul saat membuka UKW.

Ia mengatakan masyarakat tidak hanya membutuhkan berita yang cepat. Publik juga membutuhkan informasi yang benar, akurat, berimbang, terverifikasi, dan memiliki konteks yang jelas.

Karena itu, Ahsanul meminta wartawan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik ketika menghadapi tuntutan kecepatan dalam publikasi. Wartawan harus memeriksa fakta, mengonfirmasi informasi, serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak terkait.

Ahsanul juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, independensi, etika, dan tanggung jawab kepada publik.

Pemerintah Provinsi NTB, kata dia, menghormati kemerdekaan pers dan menempatkan kritik media sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

“Pemerintah tidak membutuhkan media yang hanya memberitakan keberhasilan pemerintah. Pemerintah membutuhkan media yang independen, kritis, tetapi tetap profesional dan berdasarkan fakta yang sudah terverifikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah dan media memiliki fungsi yang berbeda. Pemerintah menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik, sedangkan media menjalankan fungsi jurnalistik secara independen.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, pemerintah perlu membuka informasi publik, menyediakan data, dan menjelaskan kebijakan kepada masyarakat. Media kemudian mengolah informasi tersebut secara independen melalui proses jurnalistik.

Ahsanul berharap wartawan tidak hanya mengejar kecepatan dalam menyampaikan peristiwa. Ia mendorong wartawan memperkuat kemampuan verifikasi dan penerapan etika agar kualitas informasi publik tetap terjaga.

“Jangan melihat kompetensi sebagai sertifikat. Jadikan kompetensi sebagai integritas yang terlihat dalam setiap berita yang Anda tulis,” katanya.

Sementara itu, Ketua SMSI NTB, H Abdus Syukur MH, mengatakan seluruh peserta UKW kali ini mengikuti jenjang wartawan muda. Mereka menjalani proses pengujian yang dilakukan empat penguji dari Solopos.

Abdus Syukur menjelaskan jenjang kompetensi wartawan terdiri atas Muda, Madya, dan Utama. Setelah menyelesaikan jenjang Muda, wartawan dapat mengikuti jenjang Madya dengan memenuhi masa dan persyaratan yang telah ditentukan.

Menurutnya, UKW tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif bagi wartawan. Uji kompetensi juga menjadi bagian dari kesadaran pribadi untuk meningkatkan kemampuan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“UKW ini sebenarnya bukan kewajiban, tapi kesadaran pribadi untuk meningkatkan kompetensi,” ujarnya.

Ia mengatakan peningkatan kompetensi wartawan memberikan manfaat bagi banyak pihak, termasuk narasumber dan masyarakat. Wartawan yang memahami teknik jurnalistik, etika, dan proses verifikasi dapat mengolah informasi secara lebih cermat sebelum menyampaikannya kepada publik.

Abdus Syukur menilai kemampuan tersebut menjadi semakin penting karena wartawan bekerja di tengah arus informasi yang semakin cepat dan beragam.

Direktur Lembaga UKW PT Aksara Solopos, H Syifa’ul Arifin mengatakan Dewan Pers menempatkan UKW sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme wartawan.

Menurut Syifa’ul, perkembangan media sosial membuat masyarakat menerima informasi dalam jumlah besar setiap hari. Kondisi tersebut juga membuat informasi faktual bercampur dengan informasi yang belum terverifikasi.

Situasi itu menuntut wartawan dan media massa tetap menjaga standar jurnalistik. Wartawan harus mampu memilah informasi, melakukan verifikasi, dan menyajikan fakta berdasarkan data yang diperoleh melalui proses jurnalistik.

“Jangan ikut-ikutan kesemrawutan informasi yang ada,” kata Syifa’ul.

Ia menyebut UKW mengukur tiga aspek utama, yakni kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian dari kemampuan yang harus dimiliki wartawan dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik secara profesional.

Syifa’ul juga mengingatkan peserta agar tidak menjadikan sertifikat kompetensi sebagai tujuan akhir. Wartawan tetap harus menjaga etika dan perilaku profesional setelah menyelesaikan proses pengujian.

“Jangan berbangga kemudian menganggap bahwa ini adalah segalanya,” ujarnya.

UKW tersebut didampingi empat penguji dan satu admin dari Solopos. Para peserta mengikuti proses penilaian berdasarkan standar kompetensi yang diuji.

Rangkaian pengujian mengukur kemampuan peserta dalam menjalankan berbagai aspek kerja jurnalistik. Peserta tidak hanya dituntut memahami pengetahuan jurnalistik, tetapi juga menunjukkan keterampilan dan kesadaran profesional dalam menjalankan tugas.

Melalui proses tersebut, para wartawan mengikuti pengujian terhadap kemampuan jurnalistik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kesadaran profesi, verifikasi informasi, serta penerapan etika dalam menjalankan tugas di lapangan. (Gad/Hms) 

Bagikan Berita Ini: