PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Timur Tengah Memanas, Turis Belgia "Terdampar" di Sumbawa

Dua warga negara asing (WNA) asal Belgia, terpaksa memperpanjang masa tinggalnya di Pulau Sumbawa, setelah tidak dapat kembali ke negaranya akibat situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang memanas.

E
Penulis Editor
Tanggal 12 Mar 2026, 16:45 WITA
Timur Tengah Memanas, Turis Belgia "Terdampar" di Sumbawa
Ilustrasi: Timur Tengah Memanas, Turis Belgia "Terdampar" di Sumbawa

Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline 

Dua warga negara asing (WNA) asal Belgia, terpaksa memperpanjang masa tinggalnya di Pulau Sumbawa, setelah tidak dapat kembali ke negaranya akibat situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang memanas. Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada keduanya.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Sumbawa, Adi Mardiansyah Rasyid, mengatakan izin tinggal tersebut diberikan berdasarkan Surat Edaran Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025, tentang penanganan keimigrasian terhadap orang asing yang telah melalui pemeriksaan keluar, namun harus kembali masuk ke wilayah Indonesia.

“Bagi warga negara asing yang terdampak dan tidak dapat kembali ke negara asalnya, dapat diberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa selama 30 hari,” kata Adi saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga membebaskan orang asing dari biaya administrasi. Dengan demikian, izin tinggal keadaan terpaksa diberikan tanpa dipungut biaya.

Menurut Adi, dua warga negara Belgia tersebut sebelumnya datang ke Pulau Sumbawa menggunakan visa wisata. Setelah menyelesaikan perjalanan wisatanya, keduanya berencana kembali ke negara asal. Namun, rencana kepulangan itu tertunda setelah maskapai yang mereka gunakan membatalkan penerbangan.

Pembatalan tersebut berkaitan dengan kondisi keamanan di Timur Tengah yang saat ini memanas. Sebagian besar penerbangan dari Asia menuju Eropa, termasuk Belgia, umumnya melakukan transit di sejumlah negara di kawasan tersebut.

“Karena banyak penerbangan ke Eropa transit di Timur Tengah, maskapai memutuskan menunda penerbangan dengan mempertimbangkan faktor keamanan,” ujarnya.

Adi menambahkan, pemberian ITKT tidak dilakukan secara otomatis. Orang asing yang mengajukan izin tersebut harus menunjukkan bukti pembatalan penerbangan dari pihak maskapai, sebagai dasar pemberian izin tinggal sementara.

“Harus ada bukti resmi bahwa penerbangan mereka memang dibatalkan atau tidak dapat dilaksanakan. Itu yang menjadi dasar kami memberikan izin tinggal keadaan terpaksa,” jelasnya.

Ia menegaskan, izin tinggal tersebut berlaku selama 30 hari. Apabila situasi global belum memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk kembali ke negara asal, maka izin tinggal dapat diperpanjang dengan syarat tertentu.

“Jika setelah 30 hari kondisi masih belum memungkinkan untuk kembali, izin tinggal bisa diperpanjang kembali. Namun tetap harus disertai bukti bahwa mereka memang belum dapat melakukan perjalanan pulang,” katanya.

Pihaknya memastikan akan terus memantau perkembangan situasi yang berdampak pada mobilitas warga negara asing. Sekaligus memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Gar)

Bagikan Berita Ini: