PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Tambang Galian C di Desa Banjar Disoal Warga

Aktivitas pertambangan batuan atau Galian C di sekitar permukiman warga Desa Banjar Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menuai protes.

E
Penulis Editor
Tanggal 19 Aug 2026, 18:20 WITA
 Tambang Galian C di Desa Banjar Disoal Warga
Diduga Terlalu Dekat Permukiman, Aktivitas Tambang Galian C di Desa Banjar KSB Dipertanyakan Warga


Sumbawa Barat, GaungNUSRA 

Aktivitas pertambangan batuan atau Galian C di sekitar permukiman warga Desa Banjar Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menuai protes. Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan aktivitas tambang tersebut, karena menilai lokasi kegiatan terlalu dekat dengan permukiman dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Warga Desa Banjar meminta pemerintah memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan perizinan. Mereka juga mempertanyakan dasar penerbitan izin apabila lokasi tambang berada di sekitar kawasan permukiman.

Yowri, salah seorang warga Desa Banjar, mengatakan aktivitas pertambangan harus memperhatikan jarak aman dari permukiman. Ia merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2012 mengenai indikator ramah lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan penambangan terbuka batu bara.

“Tambang harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman. Perusahaan ini jelas melanggar aturan,” ujar Yowri, Selasa (18/8).

Ia juga mempertanyakan proses penerbitan perizinan kegiatan tambang tersebut. Menurut Yowri, pemerintah perlu menjelaskan kesesuaian lokasi tambang dengan ketentuan tata ruang serta aturan yang berlaku.

“Bagaimana provinsi bisa menerbitkan izin, padahal aturan pusat melarangnya?” katanya.

Keluhan warga tersebut kemudian mendapat perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat. DLH turun langsung ke lokasi pada Jumat lalu untuk melihat aktivitas pertambangan sekaligus mendengarkan persoalan yang disampaikan masyarakat.

DLH juga menggelar rapat koordinasi dengan pihak pengusaha. Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta pengusaha menunjukkan dokumen perizinan dan dokumen yang berkaitan dengan peruntukan ruang lokasi tambang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Sumbawa Barat, Rato, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari pengusaha mengenai legalitas kegiatan. Pengusaha kemudian menunjukkan dokumen perizinan yang mereka miliki.

“Perusahaan memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah provinsi,” kata Rato.

Rato menjelaskan, pengusaha juga menunjukkan dokumen terkait peruntukan ruang. Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.

Menurut Rato, pemerintah provinsi memang menerbitkan perizinan untuk kegiatan pertambangan tersebut. Namun, DLH Sumbawa Barat tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap dampak kegiatan di lapangan.

DLH, kata dia, tidak hanya melihat aspek legalitas perizinan. Pemerintah juga perlu memastikan pengusaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan lingkungan, memperhatikan keselamatan warga, serta mengendalikan dampak yang muncul dari aktivitas pertambangan.

“Kami memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan. Keberadaan tambang ini juga harus memberi manfaat bagi masyarakat setempat,” ujar Rato.

Pemerintah daerah juga meminta pihak pengusaha menjaga komunikasi dengan masyarakat sekitar. Koordinasi tersebut penting untuk menampung keluhan warga sekaligus memastikan setiap persoalan yang muncul di lapangan dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Di sisi lain, warga masih meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kesesuaian lokasi tambang dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan. Mereka juga meminta pengawasan terhadap aktivitas tambang terus dilakukan, terutama terhadap potensi dampak yang dapat dirasakan masyarakat di sekitar lokasi. (Gbw)



Bagikan Berita Ini: