PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Sumbawa Usulkan Irigasi Tambak Dua Desa ke Pusat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menyiapkan usulan pembangunan jaringan irigasi tambak di Desa Maronge Kecamatan Maronge, dan Desa Kukin Kecamatan Moyo Hilir, untuk masuk dalam prioritas pembangunan tahun 2027.

E
Penulis Editor
Tanggal 02 Sep 2026, 18:08 WITA
 Sumbawa Usulkan Irigasi Tambak Dua Desa ke Pusat
Pemkab Sumbawa Usulkan Irigasi Tambak Rp34,4 Miliar untuk 2027. Pembangunan di Desa Maronge dan Kukin ditargetkan mendukung tambak rakyat seluas 383 hektare.

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menyiapkan usulan pembangunan jaringan irigasi tambak di Desa Maronge Kecamatan Maronge, dan Desa Kukin Kecamatan Moyo Hilir, untuk masuk dalam prioritas pembangunan tahun 2027. Pemkab Sumbawa telah menuntaskan review Detail Engineering Design (DED), sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan pembangunan kedua jaringan irigasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat SPi MT, mengatakan Pemkab Sumbawa telah menyelesaikan review DED untuk dua lokasi tersebut. Pemerintah daerah menyiapkan dokumen itu sebagai bagian dari pemenuhan readiness criteria (RC) sebelum mengusulkan proyek kepada pemerintah pusat.

"Kami sudah menuntaskan review DED jaringan irigasi tambak di dua desa tersebut. Seluruh dokumen yang menjadi persyaratan usulan juga kami siapkan agar pembangunan jaringan irigasi dapat masuk dalam prioritas anggaran tahun 2027," ujar Rahmat Hidayat, Selasa (1/9).

Rahmat Hidayat menjelaskan, Pemkab Sumbawa menyusun dan mereviu DED untuk memastikan rencana pembangunan memiliki dasar teknis dan perhitungan anggaran yang jelas. Pemerintah daerah mengerjakan proses tersebut bersama konsultan Matragumi.

Menurut Rahmat Hidayat, review DED tersebut menjadi bagian dari dokumen RC yang pemerintah daerah harus lengkapi, sebelum menyampaikan proposal pembangunan kepada kementerian terkait. Pemkab Sumbawa kini telah merampungkan seluruh berkas yang dibutuhkan, untuk melanjutkan proses pengusulan.

"Kami bekerja sama dengan konsultan Matragumi dalam penyusunan dan review DED. Seluruh dokumen yang menjadi bagian dari readiness criteria sudah kami tuntaskan," katanya.

Berdasarkan perhitungan dalam review DED, pembangunan jaringan irigasi tambak di Desa Maronge membutuhkan anggaran sekitar Rp22 miliar. Jaringan tersebut akan mendukung kawasan tambak rakyat dengan luas mencapai 243 hektare.

Sementara itu, pembangunan jaringan irigasi tambak di Desa Kukin membutuhkan anggaran sekitar Rp12,4 miliar. Rencana jaringan tersebut akan melayani kawasan tambak rakyat seluas sekitar 140 hektare.

Dengan luasan kawasan dan kebutuhan anggaran tersebut, Pemkab Sumbawa menyiapkan kedua proyek sebagai usulan pembangunan yang akan pemerintah daerah ajukan kepada pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2027.

"Untuk Desa Maronge, sesuai RAB dalam review DED, kawasan tambak rakyat seluas 243 hektare membutuhkan anggaran sekitar Rp22 miliar. Sedangkan Desa Kukin memiliki areal tambak sekitar 140 hektare dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp12,4 miliar," papar Rahmat Hidayat.

Rahmat Hidayat mengatakan, Pemkab Sumbawa akan membawa seluruh dokumen proposal pembangunan jaringan irigasi tambak tersebut ke tingkat pemerintah pusat. Pemkab menjadwalkan penyampaian proposal pada pekan depan.

Pemerintah daerah akan menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I). Pemkab Sumbawa juga akan menyampaikan dokumen kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

"Kami akan membawa dan menyampaikan langsung seluruh proposal serta dokumen proyek pembangunan jaringan irigasi tambak kedua desa tersebut kepada Kementerian PUPR melalui BBWS NT I dan KKP RI pada pekan depan," ujar Rahmat Hidayat.

Pemkab Sumbawa berharap pemerintah pusat mempertimbangkan usulan tersebut dalam penyusunan program dan alokasi anggaran pembangunan tahun 2027. Pemerintah daerah juga menempatkan kelengkapan dokumen teknis sebagai bagian penting dalam proses pengajuan pembangunan jaringan irigasi tambak di dua wilayah tersebut. (Gad)



Bagikan Berita Ini: