PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Seribuan ASN Sumbawa Nunggak BPJS Kesehatan

Sebanyak 1.086 warga Kabupaten Sumbawa yang kini berstatus aparatur sipil negara (ASN), masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan mencatat, total tunggakan dari peserta tersebut mencapai Rp962,88 juta.

E
Penulis Editor
Tanggal 02 Sep 2026, 17:53 WITA
 Seribuan ASN Sumbawa Nunggak BPJS Kesehatan
1.086 ASN di Sumbawa masih memiliki tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp962,88 juta. Tunggakan berasal dari kepesertaan sebelum menjadi ASN. BPJS Kesehatan menyediakan opsi pelunasan sekaligus atau cicilan hingga 12 kali.

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Sebanyak 1.086 warga Kabupaten Sumbawa yang kini berstatus aparatur sipil negara (ASN), masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan mencatat, total tunggakan dari peserta tersebut mencapai Rp962,88 juta.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Rahmatullah SE, mengatakan tunggakan tersebut berasal dari kepesertaan sebelum para peserta beralih status menjadi ASN. Perubahan status kepesertaan ke segmen ASN, membuat peserta langsung memperoleh layanan sesuai kepesertaan barunya, meski masih menyisakan kewajiban pada segmen sebelumnya.

“Tunggakan ini sebelum mereka beralih status. Meski memiliki tunggakan sebelumnya, setelah beralih status sebagai ASN, BPJS mereka tetap bisa digunakan,” kata Rahmatullah, Selasa (1/9).

Ia menjelaskan, perubahan segmen kepesertaan membuat status BPJS Kesehatan peserta langsung aktif pada segmen baru. Kondisi itu, tidak menghapus tunggakan yang muncul ketika peserta masih tercatat pada segmen sebelumnya.

“Karena beralih segmen, BPJS mereka langsung aktif di segmen yang baru. Namun, kewajiban membayar sisa tunggakan pada segmen sebelumnya tetap ada. Itu wajib dibayarkan,” ujarnya.

Dari total 1.086 orang tersebut, BPJS Kesehatan mencatat 118 orang beralih status menjadi PNS daerah. Sementara 979 orang lainnya beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rahmatullah mengatakan, para peserta memiliki sejumlah kondisi kepesertaan sebelum beralih menjadi ASN. Sebagian peserta sebelumnya masih bergabung dalam kepesertaan keluarga bersama orang tua. Ketika peserta kemudian memiliki kepesertaan sendiri dan beralih segmen, tunggakan pada kepesertaan sebelumnya tetap tercatat.

“Ada yang masih bersama orang tuanya, akhirnya dia sendiri yang pindah, tapi anggota keluarga yang lain masih nyangkut,” katanya.

BPJS Kesehatan memberikan pilihan pembayaran bagi peserta yang memiliki tunggakan. Peserta dapat melunasi seluruh tunggakan sekaligus, atau membayar secara bertahap melalui program cicilan.

Rahmatullah menyebut BPJS Kesehatan menyediakan program cicilan tunggakan untuk memudahkan peserta menyelesaikan kewajibannya. Melalui program tersebut, peserta dapat mencicil tunggakan iuran hingga 12 kali pembayaran.

“Untuk mempermudah, kami memiliki program cicilan tunggakan. Jadi peserta bisa mencicil tunggakan iuran sebanyak 12 kali,” ujarnya.

BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa ikut membantu proses penagihan. BPJS Kesehatan telah memiliki nomor telepon peserta dan dapat menggunakannya untuk menghubungi peserta terkait kewajiban pembayaran tunggakan.

Namun, Rahmatullah meminta pemerintah daerah mengoptimalkan penagihan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Ia berharap, OPD dapat mengingatkan para ASN yang memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Kalau di kita ada nomor HP. Kami juga minta tolong kepada Pemda Sumbawa untuk melakukan penagihan melalui OPD masing-masing,” katanya.

Rahmatullah mengatakan BPJS Kesehatan telah menyurati Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi, terkait data peserta yang memiliki tunggakan. Surat tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan, untuk mendorong peserta menyelesaikan kewajiban iuran pada segmen sebelumnya.

BPJS Kesehatan tidak menetapkan batas waktu khusus bagi peserta untuk melunasi tunggakan tersebut. Meski demikian, Rahmatullah berharap peserta segera melakukan pembayaran agar kewajiban yang masih tercatat dapat terselesaikan.

“Kami sudah bersurat resmi ke Pemda Sumbawa untuk penagihan. Memang tidak ada batas waktu pembayaran. Namun, kami berharap pembayaran bisa dilakukan secepatnya,” ujarnya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak dapat menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk melakukan penagihan terhadap peserta tersebut. Rahmatullah menjelaskan, mekanisme kerja sama penagihan melalui JPN berlaku untuk badan usaha, bukan untuk peserta perorangan. (Gar)



Bagikan Berita Ini: