Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Sepuluh pengembang perumahan di Kabupaten Sumbawa menuntaskan kewajiban penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Para pengembang tersebut secara resmi menyerahkan aset yang mereka bangun kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa, melalui penandatanganan berita acara serah terima.
Sekda Sumbawa, Dr H Budi Prasetiyo, menerima penyerahan aset tersebut mewakili Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Penyerahan itu berlangsung, setelah tim teknis pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap fasilitas yang dibangun para pengembang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta ST MM, mengatakan pemerintah daerah terus mendorong pengembang memenuhi seluruh kewajibannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, pengembang perumahan tidak hanya berkewajiban membangun unit rumah, tetapi juga harus menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan yang mereka kembangkan.
“Dari hasil verifikasi yang dilakukan tim teknis terhadap sejumlah fasilitas umum yang telah dibangun developer, tercatat ada 10 developer yang telah menuntaskan kewajiban dan tanggung jawabnya,” kata Dian, Rabu (19/8).
Tim teknis, lanjut Dian, memeriksa sejumlah fasilitas yang dibangun pengembang sebelum pemerintah daerah menerima dan mengelola aset tersebut. Fasilitas itu antara lain jalan lingkungan, penerangan jalan umum, ruang terbuka hijau, sarana ibadah, pemakaman umum, serta fasilitas sosial lainnya.
Setelah tim menyatakan fasilitas tersebut memenuhi ketentuan, pemerintah daerah memproses penyerahan aset melalui berita acara serah terima. Sekda Sumbawa kemudian menandatangani dokumen tersebut sebagai perwakilan pemerintah daerah.
Dian menjelaskan, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial menjadi bagian dari kewajiban pengembang dalam pengembangan kawasan perumahan. Pemerintah daerah menjalankan proses verifikasi, untuk memastikan pengembang memenuhi kewajiban tersebut sebelum aset diserahkan kepada pemerintah.
“Sebagian developer lainnya juga akan dilakukan verifikasi lanjutan,” ujarnya.
Dinas PRKP Sumbawa juga meminta pengembang yang belum menyelesaikan kewajibannya segera menuntaskan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pemerintah daerah meminta seluruh pengembang mengikuti ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku dalam penyediaan fasilitas tersebut.
“Kami telah meminta kepada seluruh developer yang belum menuntaskan kewajibannya membangun sejumlah fasilitas umum agar segera dituntaskan dan diselesaikan dengan baik sesuai regulasi, aturan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dian. (Gad)