Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendorong penguatan sinergi dengan dunia usaha dalam penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Pemerintah daerah menilai pemahaman yang sama antara aparatur dan pelaku usaha penting, untuk menciptakan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr H Budi Prasetiyo, menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Meeting Room Kaloka Hotel Sumbawa Besar, Kamis (17/9).
Kegiatan tersebut diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa. Pemkab menghadirkan aparatur perangkat daerah terkait serta pelaku usaha untuk memperkuat pemahaman mengenai mekanisme perizinan dan pengawasan berbasis risiko.
Sekda mengatakan pemerintah terus berupaya membangun tata kelola pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Ia menjelaskan, sistem perizinan berbasis risiko tidak hanya membutuhkan kesiapan aparatur sebagai penyelenggara pelayanan. Pelaku usaha juga harus memahami mekanisme, persyaratan, serta kewajiban yang melekat pada kegiatan usaha yang dijalankan.
“Pelayanan perizinan harus mampu memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha, tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sekda meminta perangkat daerah terkait meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Aparatur juga perlu memberikan pendampingan agar pelaku usaha memahami tahapan perizinan serta dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Ia menekankan pentingnya pemerintah menyampaikan informasi perizinan secara jelas. Informasi yang mudah dipahami dapat membantu pelaku usaha menghindari kesalahan dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun kewajiban lainnya.
Menurut Sekda, pemerintah dan dunia usaha memiliki peran yang saling berkaitan dalam menciptakan iklim investasi yang tertib. Pemerintah menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan, sedangkan pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi dengan memenuhi ketentuan perizinan.
Selain pelayanan, Sekda meminta proses pengawasan berjalan secara tertib. Pemerintah perlu menyesuaikan pengawasan dengan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha sehingga pengawasan dapat berjalan secara proporsional.
“Pemahaman terhadap perizinan berbasis risiko harus dibangun bersama. Pemerintah memberikan pelayanan dan pendampingan, sementara pelaku usaha memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya.
Bimtek tersebut juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk membahas implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme perizinan sekaligus pengawasan terhadap kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya.
Kegiatan itu dihadiri Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumbawa, sekretaris dinas, jajaran perangkat daerah terkait, serta sejumlah pelaku usaha.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah mempertemukan aparatur dan pelaku usaha dalam satu ruang pembelajaran untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan perizinan dan pengawasan berbasis risiko. (Gad)