PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

PT ISS Sepakat Pekerjakan Kembali Pekerja Lokal

Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memfasilitasi kesepakatan antara pekerja dan manajemen PT ISS Indonesia, subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara, untuk mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

E
Penulis Editor
Tanggal 12 May 2026, 01:10 WITA
PT ISS Sepakat Pekerjakan Kembali Pekerja Lokal
Ilustrasi: PT ISS Sepakat Pekerjakan Kembali Pekerja Lokal

Sumbawa Barat, GaungNUSRA Online 

Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memfasilitasi kesepakatan antara pekerja dan manajemen PT ISS Indonesia, subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), untuk mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD KSB di Gedung DPRD setempat, Senin (11/5). RDP ini sebagai respons atas sejumlah laporan terkait dugaan PHK sepihak, terhadap tenaga kerja lokal di wilayah lingkar tambang Batu Hijau.

Ketua Komisi I DPRD KSB, Mohammad Hatta, yang memimpin jalannya RDP, menegaskan bahwa pihak manajemen PT ISS telah menyatakan komitmen untuk mengembalikan status kerja para karyawan yang terdampak kebijakan tersebut.

“Manajemen PT ISS telah menyepakati untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang sebelumnya diberhentikan. Komisi I akan mengawal pelaksanaan kesepakatan ini di lapangan agar benar-benar dijalankan,” ujar Hatta.

Ia menegaskan, DPRD tidak akan berhenti pada kesepakatan formal semata. Tetapi akan memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai komitmen yang telah disepakati bersama.

RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi I DPRD KSB dari berbagai fraksi, yakni Adnan SPd (Gerindra), Nurjannah (PDI-P), A Rifai SKM (Golkar), dan Safruddin (PPP), serta perwakilan manajemen PT ISS Indonesia dan sejumlah pekerja yang terdampak PHK.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan subkontraktor perusahaan tambang turut dibahas. Khususnya terkait mekanisme pemutusan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Komisi I DPRD KSB menegaskan pentingnya perusahaan mitra di lingkar tambang untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan serta mengedepankan prinsip keadilan bagi pekerja lokal.

Sementara itu, perwakilan karyawan PT ISS, Yogi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat DPRD KSB dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Ia menilai kehadiran DPRD menjadi harapan bagi para pekerja yang sebelumnya terdampak kebijakan PHK.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD KSB, khususnya kepada Bapak Mohammad Hatta. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa DPRD hadir dan memperjuangkan nasib tenaga kerja lokal,” pungkasnya. (Gbw)

Bagikan Berita Ini: