Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline
DPRD Kabupaten Sumbawa, meminta pemerintah pusat menerapkan kebijakan yang bijaksana, dalam pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Penyesuaian dinilai penting, agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa, Gitta Liesbano, menegaskan bahwa penerapan UU HKPD, khususnya pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen, perlu mempertimbangkan perbedaan kemampuan fiskal antar daerah. Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik dan kapasitas keuangan yang tidak sama, sehingga tidak dapat disamaratakan.
“Kami meminta pemerintah pusat benar-benar memberikan penilaian berdasarkan kualifikasi daerah. Kemampuan fiskal tiap daerah berbeda, ada yang tinggi, menengah, dan rendah,” ujarnya, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, kondisi fiskal Kabupaten Sumbawa saat ini masih tergolong rendah. Ketergantungan terhadap transfer anggaran dari pemerintah pusat pun masih cukup tinggi. Oleh karena itu, penerapan kebijakan yang kaku dikhawatirkan justru akan memperburuk kondisi keuangan daerah.
Gitta berharap pemerintah pusat dapat bersikap proporsional dengan mempertimbangkan realitas di lapangan. Pasalnya, kebutuhan anggaran di daerah, termasuk untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pembiayaan sektor strategis lainnya, masih sangat besar.
“Kebijaksanaan dalam penerapan UU ini sangat kami harapkan. Jangan sampai kebijakan tersebut menimbulkan persoalan baru yang berdampak pada pelayanan publik,” tegasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah semakin tertekan akibat pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp500 miliar. Dampak dari kebijakan tersebut dinilai cukup signifikan terhadap pelaksanaan program-program daerah.
Meski demikian, Gitta mengakui bahwa daerah tetap memperoleh manfaat dari program strategis pemerintah pusat yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan agar daerah tidak hanya menjadi penerima dampak, tetapi juga memiliki ruang fiskal yang memadai.
Dalam situasi keterbatasan tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk aktif menjemput program-program dari pusat sebagai alternatif solusi. Langkah ini dinilai paling realistis untuk menjaga keberlangsungan pembangunan daerah di tengah keterbatasan anggaran.
“Kami akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menjemput program pusat. Itu menjadi salah satu cara agar daerah tetap bisa bergerak,” katanya.
Di sisi lain, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dinilai belum mampu menjadi solusi utama. Keterbatasan regulasi dan potensi daerah menjadi kendala dalam mengoptimalkan sumber pendapatan tersebut.
“Peningkatan PAD tetap kami dorong, tetapi hasilnya belum bisa maksimal karena terbentur berbagai aturan,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, DPRD Sumbawa berharap pemerintah pusat dapat memberikan kelonggaran dalam implementasi UU HKPD, khususnya bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas. Penyesuaian kebijakan dinilai penting agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan strategi alternatif, untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Sehingga kemandirian fiskal dapat ditingkatkan. (Gar)
Penerapan HKPD Diminta Disesuaikan Kondisi Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa, meminta pemerintah pusat menerapkan kebijakan yang bijaksana, dalam pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
E
Penulis
Editor
Tanggal
15 Apr 2026, 13:50 WITA