Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Pemerintah Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir, meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa menindaklanjuti penetapan Desa Poto sebagai Desa Wisata Budaya. Pemdes menilai, pemerintah daerah perlu membangun pembinaan yang berkelanjutan, agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada surat keputusan.
Pemkab Sumbawa menetapkan Desa Poto sebagai Desa Wisata Budaya melalui Surat Keputusan Nomor 438 Tahun 2021. Penetapan itu menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap kekayaan budaya dan potensi pariwisata yang berkembang di tengah masyarakat Desa Poto.
Namun, Kepala Desa Poto, Fathul Muin SP, menilai penetapan tersebut belum sepenuhnya berjalan beriringan dengan intervensi, pendampingan, dan pembinaan yang terarah. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam Forum Focus Group Discussion (FGD) bertema Pengembangan Ekonomi Pedesaan dan Kawasan, yang diselenggarakan Pusat Studi Kawasan dan Pedesaan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kantor Bapperida Sumbawa, Kamis (20/8).
Fathul mengatakan, pemerintah desa sejak awal berharap penetapan Desa Poto sebagai Desa Wisata Budaya mendapat tindak lanjut. Baik itu berupa pendampingan, peningkatan kapasitas masyarakat, promosi, hingga penyusunan peta jalan pengembangan desa wisata.
“Awalnya saya berharap setelah penetapan itu ada intervensi, minimal dalam bentuk pendampingan, peningkatan kapasitas masyarakat dan promosi. Atau setidak-tidaknya dimulai dengan penyusunan dokumen roadmap pengembangan Desa Poto sebagai Desa Wisata Budaya. Syukur-syukur jika dibantu dengan anggaran,” ungkap Muin dalam forum tersebut.
Menurut Muin, pengembangan desa wisata tidak semata-mata bergantung pada besarnya anggaran. Ia justru melihat keberadaan ekosistem pembinaan, sebagai kebutuhan yang lebih mendasar.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kebijakan yang telah ditetapkan, memiliki tahapan tindak lanjut yang jelas. Pemerintah juga perlu menghubungkan desa dengan berbagai pihak yang memiliki kapasitas. Tujuannya untuk membantu pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan destinasi, promosi, pemasaran, serta penguatan potensi budaya.
Muin menegaskan, Pemdes Poto tidak hanya menunggu intervensi pemerintah daerah. Desa juga berupaya membangun komunikasi dan mencari mitra yang dapat mendukung pengembangan Desa Poto, sebagai desa wisata budaya.
Pemdes Poto, antara lain, menjalin komunikasi dengan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) dan Politeknik Pariwisata Lombok. Muin menyebut, kedua perguruan tinggi tersebut sempat memberikan respons positif terhadap peluang kolaborasi dengan Desa Poto.
“Pada tahap awal, respons dan antusiasme yang kami terima sangat positif. Kami melihat ada peluang besar untuk membangun kolaborasi dalam pengembangan SDM, pengelolaan destinasi, promosi maupun pengembangan potensi budaya,” katanya.
Namun, komunikasi tersebut belum berlanjut secara berkelanjutan. Fathul mengaku belum mengetahui secara pasti kendala yang membuat komunikasi dan rencana kolaborasi tersebut tidak berkembang lebih jauh.
Kondisi itu, menurut Muin, memperlihatkan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai penghubung sekaligus fasilitator. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki posisi strategis untuk mempertemukan desa dengan perguruan tinggi, pelaku usaha, jaringan promosi, pasar, maupun lembaga pendamping.
“Kalau desa harus mencari sendiri mitra perguruan tinggi, mencari sendiri akses promosi, mencari sendiri jaringan pasar dan mencari sendiri pendampingan, maka prosesnya akan sangat berat. Di sinilah menurut kami pemerintah daerah memiliki posisi strategis,” jelasnya.
Selain menyoroti persoalan pendampingan, Muin juga mengungkap meningkatnya perhatian kalangan akademisi terhadap potensi budaya dan pariwisata Desa Poto. Dalam beberapa kesempatan, mahasiswa menjadikan Desa Poto sebagai lokasi atau objek penelitian.
Muin menilai, ketertarikan mahasiswa tersebut menunjukkan adanya potensi Desa Poto yang menarik untuk dikaji. Penelitian akademik juga dapat menjadi bagian dari upaya menggali kekayaan budaya serta potensi pariwisata yang dimiliki desa.
Namun, perhatian akademisi tersebut pada saat yang sama menghadirkan sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya dapat dijawab pemerintah desa. Para mahasiswa, kata Muin, kerap menanyakan arah pengembangan Desa Poto sebagai desa wisata budaya, peta jalan pengembangannya, pihak yang memberikan pendampingan, indikator keberhasilan, serta bentuk intervensi pemerintah setelah penetapan pada 2021.
“Pada saat yang sama, kami sering dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya cukup mendasar. Apa arah pengembangan Desa Poto sebagai desa wisata budaya, bagaimana roadmap-nya, siapa yang mendampingi, apa indikator keberhasilannya, dan sejauh mana intervensi pemerintah setelah penetapan tahun 2021?” ungkapnya.
Muin mengakui pemerintah desa tidak selalu dapat memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Sebagian pertanyaan menyangkut kebijakan, arah pembangunan, serta program pemerintah daerah yang berada di luar kewenangan pemerintah desa.
Karena itu, ia menilai pemerintah daerah perlu memperjelas arah pengembangan desa wisata setelah pemerintah menetapkan sebuah desa sebagai destinasi wisata. Penetapan, menurutnya, harus diikuti dengan program yang mampu menggerakkan potensi desa dan meningkatkan kapasitas masyarakat.
Muin juga meminta pemerintah, tidak hanya mengukur keberhasilan kebijakan dari jumlah desa yang telah memperoleh status atau penetapan sebagai desa wisata. Pemerintah perlu melihat perkembangan masing-masing desa, setelah mendapatkan penetapan.
Ia berharap pemerintah daerah membangun pola pembinaan yang mencakup pendampingan, promosi, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas masyarakat, serta penyusunan peta jalan pengembangan desa wisata yang terukur.
“Jangan sampai kita hanya menghitung berapa banyak desa yang sudah ditetapkan sebagai desa wisata, tetapi tidak menghitung berapa banyak desa yang benar-benar berkembang setelah ditetapkan sebagai desa wisata,” jelasnya.
Muin menegaskan, kritik tersebut sebagai dorongan, agar kebijakan penetapan Desa Poto sebagai Desa Wisata Budaya memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah menindaklanjuti keputusan tersebut melalui program pembinaan dan pengembangan yang berjalan secara berkelanjutan. (Gam)