Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, menggelar Sidang Paripurna Kedua di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa, Kamis (30/4). Agenda rapat mencakup penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah serta pendapat kepala daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD.
Dalam sidang tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan, saran, dan masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan.
Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Mohamad Ansori, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menyampaikan pendapat terhadap enam Ranperda inisiatif DPRD. Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya kuat dari aspek legal drafting, tetapi juga relevan secara substansi dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Dalam pemaparannya, Wabup Sumbawa menyoroti sejumlah poin strategis. Diantaranya perlunya penyesuaian Ranperda tentang Bantuan Hukum, agar lebih tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong penguatan regulasi terkait pemberdayaan organisasi kemasyarakatan serta perlindungan dan pemajuan kebudayaan sebagai bagian dari identitas dan aset daerah.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan dalam Ranperda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Pemerintah daerah juga menyatakan dukungan terhadap Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang ramah dan aman bagi tumbuh kembang anak.
Sementara itu, terkait Ranperda pengelolaan pasar rakyat, pemerintah daerah mengingatkan agar penyusunannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Wabup menegaskan, bahwa pembahasan teknis terhadap seluruh Ranperda tersebut akan dilanjutkan secara bersama antara panitia khusus DPRD dan tim pemerintah daerah. Sinergi kedua pihak diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Gac)