Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Pemerintah Kabupaten Sumbawa berencana melakukan reformulasi kebijakan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya untuk menyesuaikan dengan ketentuan maksimal 30 persen, sebagaimana arahan pemerintah pusat. Langkah ini akan mulai dibahas dalam APBD Perubahan Tahun 2026.
Sekretaris Daerah Sumbawa, Dr H Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa reformulasi tersebut merupakan bagian dari upaya penataan fiskal daerah. Agar lebih sehat dan seimbang, antara belanja pegawai dan belanja pembangunan.
“Insyaallah ini akan kita lakukan reformulasi ulang pada APBD Perubahan. Jika bisa dilakukan secepatnya, maka pengelolaan keuangan daerah akan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, Senin (4/5).
Menurut Sekda, kebijakan ini mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ia mengungkapkan, tidak hanya Sumbawa, terdapat ratusan kabupaten/kota di Indonesia yang juga diminta melakukan penyesuaian serupa setelah melalui evaluasi pemerintah pusat.
“Sekitar 300 lebih daerah berada pada posisi yang sama dan perlu dilakukan asistensi. Kabupaten Sumbawa sudah masuk dalam proses tersebut dan akan difasilitasi oleh tiga kementerian,” jelasnya.
Ia menambahkan, reformulasi tidak hanya menyasar belanja pegawai. Tetapi juga akan menyentuh belanja pembangunan, agar lebih proporsional dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa salah satu tantangan dalam pengendalian belanja pegawai adalah keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tetap menjadi beban APBD. Meski demikian, pemerintah daerah akan menyusun formula yang tepat agar penempatan aparatur sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Penempatan pegawai harus berbasis analisis jabatan dan beban kerja. Dari situ akan terlihat kebutuhan riil, termasuk formasi CPNS yang diusulkan,” katanya.
Ia juga menyinggung kemungkinan redistribusi pegawai untuk menyesuaikan kebutuhan di masing-masing perangkat daerah. Meskipun terdapat keterbatasan dalam pergeseran PPPK.
Selain itu, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait skema pembiayaan PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Jika skema tersebut diterapkan, diharapkan dapat meringankan beban keuangan daerah.
“Jika pembiayaan PPPK ditanggung melalui formula DAU, tentu akan sangat membantu daerah dalam menata belanja pegawai agar lebih proporsional,” ujarnya. (Gar)