PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Pelanggaran Kode Etik Berujung Desersi, Oknum Polisi Dipecat

Polres Sumbawa menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggotanya yang berinisial Brigadir AR. Hukuman ini dijatuhkan, setelah AR terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

E
Penulis Editor
Tanggal 28 Jul 2026, 14:54 WITA
 Pelanggaran Kode Etik Berujung Desersi, Oknum Polisi Dipecat
Penanggalan atribut kepolisian serta pencoretan foto Brigadir AR oleh Kapolres Sumbawa, sebagai simbol berakhirnya status yang bersangkutan sebagai anggota Polri. Satu lampiran • Dipindai oleh Gmail

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Polres Sumbawa menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggotanya yang berinisial Brigadir AR. Hukuman ini dijatuhkan, setelah AR terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. 

Upacara PTDH digelar di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa, Senin (27/7), dipimpin langsung Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK. Upacara dihadiri Wakapolres Sumbawa, Kompol Didik Harianto SH, para pejabat utama, serta seluruh personel Polres Sumbawa.

Pelaksanaan PTDH didasarkan pada Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/504/VII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Dalam prosesi tersebut, dilakukan penanggalan atribut kepolisian serta pencoretan foto Brigadir AR sebagai simbol berakhirnya status yang bersangkutan sebagai anggota Polri.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini menegaskan, keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Menurutnya, setiap anggota Polri wajib menjaga integritas serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

"Sebagai pimpinan, saya tekankan kepada seluruh personel Polres Sumbawa untuk menjaga disiplin dan tidak melakukan pelanggaran. Keputusan PTDH ini adalah kerugian besar, tidak saja bagi anggota yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarganya serta organisasi Polri," tegasnya.

Kapolres berharap, sanksi tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel. Agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan memegang teguh Kode Etik Profesi Polri. Ia juga meminta para pejabat dan perwira di lingkungan Polres Sumbawa meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap anggota guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

Selain itu, para komandan satuan diminta aktif memberikan pembinaan, mengingatkan, dan menegur anggota apabila menemukan indikasi penyimpangan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya menjaga disiplin sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kapolres juga menegaskan, sejak keputusan PTDH berlaku, Brigadir AR tidak lagi memiliki hubungan kedinasan dengan Polri. Karena itu, setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan setelah pemecatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

"Segala bentuk tindakan pribadi yang menimbulkan kerugian bagi orang lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses pemecatan bermula dari persoalan utang-piutang yang melibatkan Brigadir AR. Permasalahan itu kemudian berkembang menjadi laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polresta Mataram. Di tengah proses tersebut, Brigadir AR diketahui tidak lagi menjalankan tugas kedinasan dan meninggalkan kesatuan tanpa izin (desersi), sejak Februari 2026 lalu. (Gar/Hms) 

Bagikan Berita Ini: