Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Polres Sumbawa, memperketat langkah pencegahan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) setelah kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang di area tambang rakyat di Desa Lantung Kecamatan Lantung. Polisi mengimbau masyarakat menghentikan seluruh kegiatan penambangan yang tidak mengantongi izin resmi, karena aktivitas tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Jajaran Polres Sumbawa menyampaikan imbauan itu kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar kawasan yang memiliki potensi pertambangan. Polisi meminta masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan penggalian secara sembarangan, tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra STrK, Senin (7/9), menegaskan bahwa aktivitas PETI membawa risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Kondisi lokasi tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan, dapat meningkatkan ancaman bagi pekerja maupun warga yang berada di sekitar lokasi.
Menurut dia, kondisi medan menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius. Tebing hasil galian yang labil, dapat runtuh sewaktu-waktu. Terutama, ketika pekerja melakukan aktivitas penggalian di area yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai.
Selain kondisi medan, para pekerja di lokasi PETI juga kerap menghadapi keterbatasan peralatan keselamatan. Minimnya alat pelindung diri dan tidak adanya penerapan prosedur keselamatan pertambangan, membuat pekerja semakin rentan mengalami kecelakaan.
Kondisi tersebut terlihat dalam insiden yang terjadi di Lawang Tua, Desa Lantung, beberapa waktu lalu. Longsor di area pertambangan menimbun sejumlah pekerja hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Peristiwa itu mendorong kepolisian kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penambangan tanpa izin. Polisi meminta warga mempertimbangkan keselamatan, sebelum memasuki atau melakukan aktivitas di lokasi tambang yang tidak memiliki standar keamanan.
“Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Lantung harus menjadi pelajaran keras bagi kita semua. Kami mengimbau masyarakat agar sadar hukum dan menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin karena sangat membahayakan nyawa,” ujar Dwi Kurniawan.
Polres Sumbawa juga meminta masyarakat tidak mengambil risiko hanya untuk mendapatkan hasil tambang. Polisi mengingatkan warga bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan korban jiwa, tetapi juga dapat membawa persoalan hukum bagi pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Polres Sumbawa mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui organisasi perangkat daerah dan instansi teknis terkait, untuk mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan PETI. Polisi menilai penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin membutuhkan kerja sama lintas sektor, agar upaya pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Polisi meminta pemerintah dan instansi terkait memperkuat sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan. Sosialisasi perlu menjelaskan risiko kecelakaan, ketentuan hukum, serta dampak yang dapat muncul dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Selain sosialisasi, kepolisian juga mendorong pemerintah menghadirkan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas pertambangan ilegal. Langkah tersebut dinilai penting, untuk mengurangi ketergantungan warga terhadap kegiatan tambang yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan.
Polres Sumbawa selanjutnya meningkatkan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang menjadi lokasi rawan aktivitas penambangan liar. Personel kepolisian melakukan pengawasan untuk mencegah masyarakat kembali melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga keamanan di kawasan tersebut.
“Polres Sumbawa memastikan akan terus meningkatkan patroli serta pemantauan ketat di sejumlah titik rawan aktivitas penambangan liar demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi keselamatan warga masyarakat Sumbawa,” pungkasnya. (Gar/Hms)