Mataram, GaungNUSRA Online
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan konsultasi terkait rencana reposisi dan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (6/5). Kegiatan berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB di Mataram.
Rombongan Pansus DPRD Sumbawa disambut Kepala Bagian Organisasi Setda Provinsi NTB, Ahmadi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap forum konsultasi ini dapat menjadi sarana berbagi pengalaman sekaligus memperkaya referensi dalam penyusunan kebijakan penataan OPD di Kabupaten Sumbawa.
Koordinator Pansus I DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin MMInov, mengatakan konsultasi difokuskan pada rencana reposisi perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Menurutnya, penataan OPD perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi, efektivitas kelembagaan, serta kondisi riil daerah.
Dalam pemaparan materi, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda NTB, Arif Fahmi SSi menjelaskan bahwa pembentukan OPD harus berlandaskan dasar hukum yang jelas, asas pembentukan yang tepat, serta mengacu pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Ia juga memaparkan perumpunan urusan pemerintahan, tipologi perangkat daerah, hingga struktur OPD di Provinsi NTB sebelum dan sesudah restrukturisasi.
Arif menyebutkan, sebelum penataan, terdapat 24 dinas dan 9 badan di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Setelah dilakukan penyesuaian, sejumlah OPD mengalami penggabungan maupun pemisahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Beberapa hasil restrukturisasi di antaranya pembentukan Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Kesehatan dan KB, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Sementara OPD seperti Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, BPMPTSP, dan Dinas Kelautan dan Perikanan tetap berdiri sendiri,” jelasnya.
Selain pada tingkat dinas, restrukturisasi juga menyasar bidang-bidang di dalam OPD yang dirampingkan. Jumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di NTB turut berkurang dari 99 menjadi 64 unit.
Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota Pansus menyoroti berbagai konsekuensi dari kebijakan restrukturisasi. Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Muhammad Faesal, mengingatkan bahwa perubahan struktur OPD akan berdampak pada keseimbangan anggaran, efisiensi belanja, hingga aspek psikologis pegawai.
“Ada jabatan yang hilang seperti kepala bidang, sekretaris, hingga kepala seksi. Ini perlu dipertimbangkan secara matang, termasuk dampak psikologisnya. Di beberapa daerah bahkan terjadi demosi sebagai konsekuensi kebijakan,” ujarnya.
Ahmadi menegaskan bahwa penggabungan OPD pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kinerja organisasi. Namun, faktor geografis dan kondisi topografi daerah seperti di Sumbawa harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan efektivitas kelembagaan.
“Kesulitan medan dan luas wilayah mempengaruhi kinerja dan efisiensi pelayanan. Hal ini harus dihitung secara cermat. Dari sisi pembiayaan pegawai mungkin tidak terlalu signifikan, tetapi konsekuensi seperti demosi tidak bisa dihindari,” katanya.
Ia juga menyoroti rencana penataan OPD di Sumbawa, termasuk usulan peningkatan status BPBD menjadi tipe A yang dinilai relevan dengan luas wilayah dan tingginya intensitas bencana di daerah tersebut.
Terkait sektor pariwisata dan pendidikan, Ahmadi mengingatkan agar rencana penggabungan dalam satu atap dikaji secara matang, terutama dari sisi penganggaran dan pengembangan potensi daerah. “Jangan sampai ada fungsi yang justru kehilangan dukungan anggaran,” tegasnya.
Anggota Pansus lainnya, Andi Rusni, menilai restrukturisasi OPD merupakan kebijakan strategis yang harus diputuskan secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan keuangan daerah dan keberlanjutan jabatan aparatur sipil negara (ASN). Ia juga mempertanyakan dasar penentuan tipologi perangkat daerah, termasuk kriteria tipe A dan skoring penilaian.
Menanggapi hal tersebut, Arif Fahmi, menegaskan bahwa restrukturisasi merupakan hasil evaluasi kelembagaan yang harus dilakukan secara objektif dan tidak didasarkan pada ego sektoral pimpinan OPD. Ia juga menekankan pentingnya mengantisipasi dampak terhadap jabatan struktural dengan mendorong optimalisasi jabatan fungsional.
“Terkait Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri di NTB, hal itu didasarkan pada program prioritas yang perlu dikembangkan secara khusus,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan penataan OPD harus mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta peraturan turunannya dari Kementerian Dalam Negeri.
Konsultasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam merumuskan kebijakan penataan OPD yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. (Gac)