PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Legalitas Cold Storage Unter Iwes Disorot

Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menyoroti aspek legalitas dan operasional perusahaan rumah potong ayam, serta cold storage milik UD Muha Pezetul Ihsan yang berlokasi di Kecamatan Unter Iwes.

E
Penulis Editor
Tanggal 06 Mar 2026, 13:22 WITA
Legalitas Cold Storage Unter Iwes Disorot
Ilustrasi: Legalitas Cold Storage Unter Iwes Disorot

Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline

Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menyoroti aspek legalitas dan operasional perusahaan rumah potong ayam, serta cold storage milik UD Muha Pezetul Ihsan yang berlokasi di Kecamatan Unter Iwes. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Sumbawa, Rabu (4/3).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, dan dihadiri sejumlah pihak terkait. Diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, pemerintah desa, Karang Taruna, serta LSM yang sebelumnya menyampaikan aspirasi terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kerato dan Ketua Karang Taruna menyampaikan pandangan positif mengenai keberadaan perusahaan milik Amrullah itu. Mereka menilai perusahaan telah memberikan kontribusi bagi masyarakat, terutama dalam menyerap tenaga kerja lokal, serta terlibat dalam berbagai kegiatan sosial di lingkungan sekitar.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa juga menyampaikan bahwa perusahaan telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terdiri dari tiga kolam penampungan. Fasilitas tersebut dinilai berfungsi baik dalam mengolah limbah cair sehingga dapat meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

Sementara itu, perwakilan Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa, Abdul Halim, menyebut keberadaan perusahaan memiliki peran strategis dalam mendukung ketersediaan stok pangan daerah, khususnya komoditas ayam. Perusahaan juga dinilai berkontribusi dalam mendukung program pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis dan kegiatan pasar murah selama Ramadan.

“Dari segi regulasi administrasi kelengkapan usaha, perusahaan ini telah memenuhi semua persyaratan usaha peternakan,” ujar Abdul Halim, dalam rapat tersebut.

Meski demikian, pembahasan juga menyoroti sejumlah aspek administratif yang perlu disinkronkan. 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumbawa, Witri Ulandari, mengungkapkan sempat ditemukan ketidaksesuaian data Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem Online Single Submission (OSS). Namun setelah dilakukan pencocokan dengan data perusahaan, perizinan usaha cold storage dinyatakan telah terpenuhi.

Adapun perbedaan data antara izin usaha mikro yang diterbitkan pada 2021 dengan klasifikasi usaha dalam KBLI yang tercatat di DPMPTSP, menurutnya masih perlu dilakukan penyesuaian. Agar seluruh dokumen administrasi benar-benar selaras.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, H Zohran dan Ridwan, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha lokal.

Ridwan menilai DPMPTSP harus lebih proaktif melakukan mitigasi, serta memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha. Agar, seluruh dokumen legalitas dapat segera dilengkapi dan diselaraskan.

“DPMPTSP harus lebih proaktif melakukan mitigasi dan pendampingan teknis kepada pengusaha lokal agar seluruh dokumen legalitas segera lengkap dan sinkron,” tegasnya.

Diakhir rapat, Komisi II DPRD Sumbawa menyampaikan tiga poin kesimpulan dan rekomendasi. Pertama, perusahaan UD Muha Pezetul Ihsan yang bergerak di bidang aktivitas cold storage dinilai telah memenuhi aspek legalitas dan kelayakan lingkungan. Namun, tetap diminta untuk terus berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait.

Kedua, pemerintah daerah melalui OPD terkait diminta melakukan inspeksi mendadak secara berkala. Guna memastikan standar operasional prosedur perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Ketiga, perusahaan diminta memperhatikan aspek ketenagakerjaan, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja. Perusahaan juga diwajibkan mendaftarkan karyawan pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta melaporkan data tenaga kerja secara resmi kepada Dinas Tenaga Kerja.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui LSM merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam menjaga iklim investasi yang sehat di daerah.

“Aspirasi dari LSM kami jadikan sebagai fungsi kontrol sosial yang membangun. Kami ingin investasi di Sumbawa tumbuh subur, namun tetap harus berdiri tegak di atas koridor hukum yang berlaku,” ujarnya. (Gam)

Bagikan Berita Ini: