PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

LBH GP Ansor Desak Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Ditahan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa meminta Polres Sumbawa segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

E
Penulis Editor
Tanggal 21 Jul 2026, 18:04 WITA
 LBH GP Ansor Desak Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Ditahan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa meminta Polres Sumbawa segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa meminta Polres Sumbawa segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa Melati (19, nama disamarkan). LBH GP Ansor juga mendorong penerapan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelaku terbukti bersalah melalui proses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan LBH GP Ansor Sumbawa setelah Polres Sumbawa melaksanakan gelar perkara pada Sabtu (18/7) dan meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebagai kuasa hukum korban, LBH GP Ansor Sumbawa memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan jajaran Polres Sumbawa dalam menangani laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Menurut LBH, peningkatan status perkara dalam waktu relatif singkat menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.

Apresiasi khusus disampaikan kepada Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Andhini SH SIK, serta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, bersama jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.

LBH GP Ansor Sumbawa juga menyatakan kesiapan untuk mendukung proses penyidikan dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation. Salah satu bentuk dukungan tersebut dilakukan dengan menyerahkan sejumlah barang bukti digital yang dibutuhkan penyidik.

Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri SH, mengatakan pihaknya telah menyerahkan telepon genggam milik korban dan saksi kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa untuk selanjutnya dianalisis oleh Unit Cyber Krimsus Polda NTB.

"Kami sudah menyerahkan langsung kedua fisik HP tersebut kepada penyidik Unit PPA pada Senin, 20 Juli 2026, disertai surat pengantar resmi serta berita acara penyerahan. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan barang bukti sekaligus menjaga perlindungan privasi data pribadi korban," ujar Rusnadi.

Terkait tahapan penyidikan berikutnya, LBH GP Ansor Sumbawa mendesak agar setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan, aparat kepolisian segera mempertimbangkan langkah penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut LBH, penahanan diperlukan untuk kepentingan penyidikan, menjaga keselamatan psikologis korban, serta mencegah kemungkinan adanya gangguan terhadap proses pengumpulan alat bukti.

Selain itu, LBH GP Ansor Sumbawa meminta penyidik menerapkan pasal-pasal pemberatan apabila seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi. LBH menilai dugaan tindak pidana tersebut memiliki unsur pemberatan karena dilakukan dalam lingkup keluarga serta diduga berlangsung lebih dari satu kali.

LBH menyebut penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu menjadi perhatian penyidik, khususnya terkait pemberatan ancaman pidana terhadap pelaku yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Dengan konstruksi hukum tersebut, LBH GP Ansor Sumbawa menyatakan pelaku dapat dikenai ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti dalam persidangan.

Tidak hanya itu, LBH juga mendorong kepolisian untuk melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, membantu, memfasilitasi, atau mengetahui namun tidak mengambil tindakan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Untuk memastikan fakta hukum terungkap secara menyeluruh, LBH GP Ansor Sumbawa meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kondisi lingkungan keluarga korban. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menggali informasi terkait situasi yang dialami korban selama periode dugaan kejadian berlangsung.

LBH GP Ansor Sumbawa menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi serta proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

"Kami akan terus mengawal perkara ini bersama aparat penegak hukum agar keadilan bagi korban dapat terwujud," tegas Rusnadi. (Gar) 

Bagikan Berita Ini: