Mataram, GaungNUSRA
Penurunan alokasi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa menimbulkan kekhawatiran akan potensi kelangkaan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat. Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Pertamina, serta Hiswana Migas di Kantor Dinas ESDM NTB, Rabu (12/3).
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbawa, HM Berlian Rayes, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II, di antaranya I Nyoman Wisma, M Tahir, Ida Rahayu, H Andi Mappelepui, Muhammad Zain, Kaharuddin, Ade Mudhita Noorsamsu, Ahmad Nawawi, Ridwan, dan Juliansyah. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, termasuk Kabag Perekonomian dan SDA, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta jajaran sekretariat DPRD.
Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa, H Zohran, mengungkapkan bahwa alokasi LPG bersubsidi tahun 2026 mengalami penurunan cukup signifikan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, kuota LPG 3 kilogram berkurang sekitar 593 metrik ton atau sekitar 5,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Total alokasi tahun ini sebesar 11.003 metrik ton. Sementara tingkat serapan harian justru mencapai 111 hingga 112 persen dari kuota yang tersedia,” ujarnya.
Menurut Zohran, kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Tanpa langkah penanganan yang tepat, potensi kelangkaan LPG bersubsidi bisa terjadi menjelang akhir tahun.
“Ini sudah menjadi sinyal merah. Jika tidak segera diintervensi, kita berpotensi menghadapi kelangkaan pada kuartal keempat tahun ini,” tegasnya.
Ia menilai persoalan LPG di Sumbawa tidak hanya berkaitan dengan kuota yang terbatas, tetapi juga faktor geografis wilayah yang cukup luas. Kondisi ini kerap memicu spekulasi harga di tingkat pengecer.
Meski Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp18 ribu, di sejumlah kios tidak resmi harga bisa melonjak hingga Rp50 ribu per tabung. Selain itu, distribusi juga terkendala operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang hanya beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, sehingga pengiriman ke wilayah pelosok sering terlambat.
Dalam forum tersebut juga terungkap bahwa LPG bersubsidi masih digunakan oleh sejumlah sektor usaha yang sebenarnya tidak berhak. Di antaranya hotel, restoran, usaha laundry skala industri, usaha las, industri batik, hingga peternakan komersial dan pengeringan tembakau.
“Subsidi ini harus benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Jangan sampai warga kecil harus antre panjang atau membeli dengan harga mahal untuk sesuatu yang seharusnya disubsidi negara,” kata Zohran.
Karena itu, DPRD mendorong agar pelaku usaha tersebut beralih menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas, sehingga kuota LPG 3 kilogram dapat difokuskan bagi rumah tangga prasejahtera.
Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga NTB, Dany Hutama Aji, menjelaskan bahwa secara keseluruhan kuota LPG bersubsidi di wilayah NTB pada tahun 2026 memang mengalami penurunan sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, Pertamina memastikan distribusi LPG ke agen di daerah tetap dijaga agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.
“Kami memastikan penyaluran ke masing-masing agen tetap sama seperti tahun 2025, sehingga masyarakat tidak perlu panik,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa distribusi energi di Pulau Sumbawa memiliki tantangan tersendiri karena luas wilayahnya yang mencapai empat kali lipat Pulau Lombok. Saat ini distribusi LPG di Pulau Sumbawa hanya didukung dua SPBE di Sumbawa dan satu SPBE di Bima.
“Jarak distribusi yang cukup jauh dan operasional SPBE yang melayani puluhan truk hingga malam hari terkadang menyebabkan keterlambatan pengiriman ke pangkalan di wilayah terpencil,” jelasnya.
Untuk menjaga ketersediaan pasokan selama Ramadan dan Idulfitri, Pertamina juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan distribusi yang mulai bertugas sejak 9 Maret hingga 5 April 2026.
Selain itu, Pertamina membuka peluang penambahan pasokan melalui skema extra dropping apabila terjadi antrean panjang atau kelangkaan di wilayah tertentu. Namun, penambahan tersebut harus diajukan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa mengusulkan sejumlah langkah strategis agar distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. Salah satu gagasan yang muncul adalah penerapan sistem “Kupon Kendali Desa.”
Melalui sistem tersebut, setiap kepala keluarga yang telah diverifikasi akan memperoleh kupon bulanan untuk membeli LPG bersubsidi dengan kuota sekitar dua hingga empat tabung per bulan.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan integrasi data melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam setiap transaksi di pangkalan. Sementara bagi pelaku usaha mikro diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar distribusi lebih terkontrol.
Langkah lain yang diusulkan adalah pembentukan Satgas Migas daerah yang melibatkan Satpol PP, kepolisian, serta instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan terhadap pangkalan LPG.
DPRD menegaskan transparansi data distribusi, mulai dari agen hingga pangkalan, harus menjadi prioritas utama guna mencegah praktik penimbunan maupun permainan harga yang merugikan masyarakat kecil. (Gam)