Mataram, GaungNUSRA
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat terus mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023. Pada Selasa (21/7), penyidik memeriksa dua orang dari pihak pelaksana kegiatan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan dalam proses penyidikan.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kedua saksi berasal dari unsur pelaksana kegiatan LSMC 2023 dan dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik.
"Iya, betul. Dari pelaksana LSMC ada yang diperiksa sebagai saksi," kata Harun, Selasa (21/7).
Dua saksi yang menjalani pemeriksaan diketahui bernama Chandra dan Bahrul. Keduanya mengaku bukan berasal dari unsur pemerintahan dan telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB.
Usai menjalani pemeriksaan, Chandra mengatakan dirinya bersama Bahrul telah tiga kali dimintai keterangan oleh penyidik sejak kasus tersebut memasuki tahap penyidikan.
"Ini yang ketiga," ujarnya.
Menurut Chandra, pemeriksaan kali ini lebih banyak menyoroti temuan senilai Rp2,6 miliar sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB. Penyidik meminta klarifikasi terkait perhitungan dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan.
Ia mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pernyataan mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady, yang sebelumnya menyebut masih terdapat sekitar Rp800 juta dari tiga vendor yang belum melakukan pemulihan atas temuan tersebut.
Chandra menegaskan pihak pelaksana masih melakukan penghitungan internal dan mencocokkan data dengan hasil audit Inspektorat NTB. Karena itu, ia belum dapat memastikan apakah sisa temuan tersebut memang berasal dari pihak vendor atau memiliki penjelasan lain.
"Masih dalam tahap kajian dan klarifikasi. Kami belum bisa memastikan, tetapi seluruh persoalan ini akan segera diselesaikan," katanya.
Dalam proses penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTB. Di antaranya mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan mantan Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, mantan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim, serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal.
LSMC 2023 merupakan ajang balap motocross yang digelar pada 24–26 November 2023 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi NTB. Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Pariwisata NTB dengan melibatkan sembilan vendor, baik untuk pelaksanaan balapan utama di bawah koordinasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) maupun berbagai kegiatan pendukung.
Pelaksanaan kegiatan dibiayai melalui Bantuan Pemerintah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp24 miliar.
Dari total anggaran tersebut, realisasi belanja tercatat sekitar Rp21,5 miliar, sedangkan sekitar Rp2,5 miliar dikembalikan ke pemerintah pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat NTB kemudian menemukan indikasi permasalahan dalam penggunaan anggaran senilai Rp2,6 miliar.
Temuan itulah yang diduga menjadi dasar Kejati NTB meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mendalami berbagai dokumen untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan LSMC 2023. (Ant)