Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa kembali memperkuat sinergi dengan pemerintah desa melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang hukum. Kali ini, kerja sama dilakukan dengan Pemerintah Desa Badas dan Pemerintah Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Lantai II Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (7/5). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo SH MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Su’udi SH MH, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Sumbawa dalam memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah desa, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, Kejari Sumbawa juga telah menandatangani MoU serupa dengan Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, serta Pemerintah Desa Kalabeso, Kecamatan Buer.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa. Sekaligus memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, pendampingan hukum sangat penting, agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, pemerintah desa diharapkan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan secara profesional serta terhindar dari potensi persoalan hukum,” ujarnya.
Selain memberikan penguatan pemahaman hukum, MoU tersebut juga diharapkan menjadi dasar dalam pemberian bantuan dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa. Terutama dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, maupun pelaksanaan pembangunan desa.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Penandatanganan kerja sama itu sekaligus menjadi langkah strategis dalam mempererat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan pemerintah desa.
Kejari Sumbawa menilai, sinergi tersebut penting guna menciptakan pelayanan publik yang efektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui koordinasi yang harmonis antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa, diharapkan upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum di tingkat desa dapat dilakukan sejak dini. Dengan demikian, pembangunan desa serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan berintegritas.
Kejari Sumbawa juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi desa-desa di Kabupaten Sumbawa, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari persoalan hukum. (Gad)