Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Kasus pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sumbawa, kembali meningkat. Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa mencatat 12 kasus pasung hingga 2026. Jumlah ini bertambah dibandingkan sembilan kasus yang tercatat pada 2025.
Dalam pertemuan tim penggerak kesehatan jiwa masyarakat (TPKJM) yang dilaksanakan di La Grande Ballroom, Kamis (20/8), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, H Sarip Hidayat mengatakan, kenaikan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena, Sumbawa telah mencanangkan program Sumbawa Bebas Pasung sejak 2013. Namun, lebih dari satu dekade setelah program itu berjalan, praktik pemasungan masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Sarip mengatakan, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam menghentikan praktik tersebut. Ia menyebut, sebagian keluarga memilih memasung anggota keluarganya, karena menganggap gangguan jiwa sebagai aib.
“Gangguan kesehatan jiwa ringan yang tidak ditangani dengan baik dapat berkembang menjadi gangguan jiwa berat,” ujar Sarip.
Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam memastikan pasien mendapatkan pengobatan dan pendampingan. Sebagian keluarga sudah memberikan pengobatan secara rutin dan mendampingi anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa.
Namun, petugas masih menemukan keluarga yang melakukan pemasungan. Dinas Kesehatan kemudian mendatangi keluarga tersebut, untuk memberikan pemahaman mengenai penanganan ODGJ dan mendorong keluarga menghentikan pemasungan.
Kenaikan kasus pasung itu berlangsung di tengah tingginya jumlah ODGJ di Kabupaten Sumbawa. Data Dinas Kesehatan mencatat 1.065 ODGJ berat tersebar di 24 kecamatan. Selain itu, sebanyak 1.425 orang mengalami gangguan jiwa ringan, sedang, depresi, serta gangguan kesehatan jiwa lainnya.
Besarnya jumlah penderita tersebut, membuat kebutuhan terhadap layanan kesehatan jiwa semakin tinggi. Di sisi lain, Kabupaten Sumbawa hanya memiliki dua dokter spesialis jiwa.
Keterbatasan tenaga spesialis membuat pemerintah daerah perlu memperkuat layanan berbasis masyarakat. Dinas Kesehatan telah menjalankan skrining kesehatan jiwa, sosialisasi, penyuluhan, serta pelatihan bagi tenaga kesehatan.
Sarip juga mendorong penguatan peran TPKJM dalam menangani persoalan kesehatan jiwa. Tim tersebut melibatkan berbagai unsur yang dapat membantu pemerintah mendeteksi, menangani, dan mendampingi masyarakat dengan gangguan kesehatan jiwa.
Persoalan pasung juga tidak terlepas dari kondisi keluarga pasien. Sebagian keluarga menghadapi kesulitan ketika harus merawat anggota keluarga dengan gangguan jiwa. Terutama, ketika pasien mengalami kondisi yang membutuhkan pengawasan dan perawatan secara terus-menerus.
Dalam kondisi tersebut, keluarga membutuhkan dukungan layanan yang dapat menjembatani perawatan pasien di rumah sakit dengan perawatan di lingkungan keluarga.
Selain persoalan pasung, Dinas Kesehatan mencatat dua kasus bunuh diri sepanjang 2026. Kabupaten Sumbawa sebelumnya mencatat sembilan kasus bunuh diri sepanjang 2023 hingga 2025.
Sarip mengatakan, pemerintah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk menangani persoalan kesehatan jiwa. Tenaga kesehatan, keluarga, tokoh masyarakat, serta unsur lainnya perlu mengambil peran dalam memberikan pendampingan kepada ODGJ.
Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP, menilai pemerintah perlu menyediakan rumah singgah sebagai salah satu fasilitas pendukung penanganan ODGJ.
Bupati mengatakan, pemerintah harus memberikan penanganan yang tepat dan berkelanjutan kepada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.
“Gangguan kesehatan jiwa bukan merupakan kondisi yang tidak dapat ditangani. Dengan penanganan yang tepat dan berkelanjutan, masyarakat yang mengalami gangguan jiwa memiliki peluang untuk memperoleh kesembuhan serta kembali menjalankan aktivitas yang produktif dan positif,” kata Bupati.
Dinas Kesehatan menargetkan rumah singgah ODGJ mulai beroperasi pada 2027. Pemerintah menyiapkan fasilitas tersebut untuk pasien yang membutuhkan tempat perawatan sementara.
Rumah singgah juga dapat menampung pasien yang telah menyelesaikan perawatan di rumah sakit, tetapi belum dapat langsung kembali ke keluarga. Fasilitas itu diharapkan membantu pasien menjalani masa transisi sebelum kembali ke lingkungan keluarga.
Bagi pemerintah daerah, keberadaan rumah singgah juga berkaitan dengan upaya mengurangi risiko pemasungan. Ketika keluarga belum mampu memberikan pendampingan secara optimal, pasien dapat memperoleh tempat yang lebih sesuai untuk menjalani perawatan dan pemantauan. (Gar)