PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Kantor Desa Jotang Disegel Warga

Ratusan warga Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, menyegel kantor desa setempat, Rabu (18/2). Aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan masyarakat terhadap kinerja kepala desa.

E
Penulis Editor
Tanggal 19 Feb 2026, 13:42 WITA
Kantor Desa Jotang Disegel Warga
SEGEL -- Aksi Aliansi Masyarakat Desa Jotang, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor desa setempat. (Foto: Istimewa)

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online

Ratusan warga Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, menyegel kantor desa setempat, Rabu (18/2). Aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan masyarakat terhadap kinerja kepala desa yang dinilai gagal menjalankan roda pemerintahan dan merealisasikan sejumlah program desa.

Sejak pagi hari, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Jotang mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi. Mereka kemudian memasang segel di pintu kantor sebagai bentuk protes. Akibatnya, aktivitas pelayanan pemerintahan desa lumpuh total.

Perwakilan masyarakat, Bambang Hermansyah, menyatakan warga mendesak Bupati Sumbawa, segera menonaktifkan Kepala Desa Jotang. Menurutnya, berbagai pelanggaran dan kelalaian telah terjadi sepanjang 2025.

“Kami meminta Kepala Desa Jotang segera dinonaktifkan dan diganti karena sudah melakukan banyak pelanggaran agar pemerintahan desa dapat berjalan kembali,” tegas Bambang.

Ia membeberkan sejumlah program yang tidak terealisasi. Di bidang pemerintahan, honorarium tim penyusun RKPDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga tim penagih pajak disebut belum dibayarkan. Pada sektor pembangunan, upah tenaga pengelola perpustakaan desa, program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita, lansia, dan usia produktif, serta insentif kader KB juga tidak berjalan.

Tak hanya itu, warga menyoroti mangkraknya pengadaan poskamling, insentif petugas keagamaan, pembangunan pagar lapangan sepak bola, pengadaan terop dan alat gali kubur, hingga penyertaan modal ketahanan pangan melalui BUMDes. Pembuatan pagar masjid pun disebut tak kunjung rampung.

“Yang paling krusial, Musrenbangdes tahun 2026 tidak dilaksanakan. Artinya, perencanaan pembangunan tahun ini terancam tidak jelas,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi dan pembangunan, warga juga menyoroti status hukum kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah. Warga mengaku kecewa karena kepala desa jarang masuk kantor dalam beberapa bulan terakhir dan dinilai ingkar terhadap hasil hearing sebelumnya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Jotang belum berhasil dikonfirmasi terkait tuntutan warga tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Hendra Irawan, menjelaskan bahwa kepala desa yang bersangkutan telah menghadap bupati untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang mencuat.

Menurut Hendra, pemerintah daerah masih menunggu proses hukum yang berjalan. Ia menyebutkan, sebelumnya telah ada surat masuk ke DPMD terkait kasus yang bersangkutan dan telah dibuat telaahan staf kepada bupati. Namun, karena perkara tersebut masih dalam proses dan belum ada putusan inkrah, pemberhentian sementara belum dapat dilakukan.

“Ada regulasinya untuk pemberhentian sementara kepala desa. Tetapi karena proses hukumnya masih berjalan dan belum ada keputusan akhir, maka kebijakan yang diambil menunggu hasil proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Terkait penyegelan kantor desa, Hendra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan sebagai koordinator wilayah. Namun, hingga kini koordinasi belum maksimal karena camat setempat sedang dalam kondisi sakit.

Ia menambahkan, apabila tuntutan warga disampaikan secara resmi melalui kecamatan atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), DPMD akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. (Gar)

Bagikan Berita Ini: