PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Jumlah WNA di KSB Turun, 809 Orang Pegang SKTT

Jumlah warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengalami penurunan sepanjang tahun ini.

E
Penulis Editor
Tanggal 09 Sep 2026, 19:38 WITA
 Jumlah WNA di KSB Turun, 809 Orang Pegang SKTT
inas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat mencatat penurunan jumlah WNA pemilik Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) hingga September 2026 menjadi 809 orang, turun dari 1.227 WNA pada periode yang sama tahun lalu.

Sumbawa Barat, GaungNUSRA 

Jumlah warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengalami penurunan sepanjang tahun ini. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KSB mencatat, sebanyak 809 WNA telah memegang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) hingga September 2026.

Jumlah tersebut turun cukup signifikan dibandingkan catatan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama tahun lalu, Disdukcapil KSB mencatat 1.227 WNA mengantongi SKTT.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil KSB, Adi Sosiawan mengatakan penurunan jumlah WNA tersebut berkaitan dengan dinamika tenaga kerja asing di wilayah KSB. Perubahan proyek, serta perputaran manajemen di kawasan pertambangan, ikut memengaruhi jumlah pekerja asing yang berada di daerah tersebut.

“Jumlah tersebut menurun jika melihat rekapitulasi tahun lalu. Penurunan ini terjadi seiring dengan dinamika proyek dan perputaran manajemen di kawasan tambang,” ujar Adi.

Menurut Adi, sebagian pekerja asing yang sebelumnya bekerja di KSB telah menyelesaikan kontrak kerja. Mereka kemudian kembali ke negara asal setelah masa kerja maupun izin tinggal berakhir.

Disdukcapil mencatat mayoritas WNA yang mengurus SKTT berasal dari Tiongkok dan Australia. Keberadaan mereka berkaitan erat dengan aktivitas pekerjaan di kawasan industri dan pertambangan yang menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi di KSB.

Tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan operasional PT Amman Mineral Internasional masih mendominasi jumlah WNA di KSB. Mereka bekerja pada sejumlah perusahaan subkontraktor yang menjalankan berbagai pekerjaan penunjang kegiatan operasional perusahaan.

Sebagian besar pekerja asing tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Mereka wajib memenuhi ketentuan administrasi kependudukan selama tinggal dan bekerja di wilayah KSB.

Sementara itu, pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) memiliki karakteristik berbeda. Disdukcapil mencatat sebagian pemegang ITAP menjalankan usaha di sektor pariwisata, khususnya pengelolaan resor di sejumlah kawasan wisata.

Adi menyebut kawasan Maluk, Sekongkang, dan Poto Tano menjadi beberapa wilayah yang terdapat WNA pemegang ITAP. Mereka umumnya menetap lebih lama karena menjalankan kegiatan usaha di wilayah tersebut.

Disisi lain, Disdukcapil KSB juga mengingatkan wisatawan asing yang datang untuk berlibur agar memahami perbedaan dokumen kependudukan dan izin kunjungan. Wisatawan asing yang datang ke KSB untuk berselancar atau melakukan kunjungan wisata tidak perlu mengurus SKTT apabila mereka hanya menggunakan visa kunjungan.

Adi mengatakan, wisatawan dengan visa kunjungan sudah tercatat melalui mekanisme administrasi keimigrasian yang dilakukan oleh agen terkait. Karena itu, wisatawan asing tidak perlu mengajukan SKTT untuk kunjungan singkat.

Disdukcapil KSB juga memastikan pelayanan penerbitan SKTT bagi WNA tidak memungut biaya. Petugas memproses dokumen tersebut sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

“Kami memproses seluruh dokumen SKTT secara gratis sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 12,” tegas Adi. (Gbw) 

Bagikan Berita Ini: