Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BR alias S (33), warga Kecamatan Sumbawa, diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir Jalan Gang Hijrah III Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Minggu (19/7), sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari tangan BR, polisi menyita empat poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,18 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Diantaranya dua unit telepon genggam, uang tunai Rp441 ribu, alat hisap (bong), pipa kaca, skop plastik, korek gas, sumbu, pipet, klip kosong, tas selempang, serta satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi EA 1689 AB.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman SH, Senin (20/7), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumbawa.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, tim memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Gang Hijrah III Desa Uma Beringin," ujar Obe, akrab perwira ini disapa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan sedang berada di dalam mobil Avanza yang terparkir di pinggir jalan. Diduga kuat yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkotika.
Sebelum melakukan penggeledahan, terang Obe, petugas menghadirkan Ketua RT setempat, bersama seorang warga lainnya sebagai saksi. Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan satu poket yang diduga sabu berada dalam genggaman tangan kanan BR, serta dua unit telepon genggam.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap tas selempang milik BR. Dari dalam tas tersebut, petugas kembali menemukan tiga poket yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam lipatan uang tunai Rp441 ribu. Selain itu, ditemukan pula berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mengonsumsi narkotika.
Petugas selanjutnya menggeledah kendaraan yang digunakan terduga, namun tidak menemukan barang bukti tambahan. Pengembangan juga dilakukan ke kamar kos terduga di wilayah Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, BR mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang tidak dikenalnya. Pengakuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait.
"Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan tes urine terhadap terduga, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mendalami asal-usul narkotika tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata Obe.
Atas perbuatannya, lanjut Obe, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan kini masih berlangsung di Satresnarkoba Polres Sumbawa. (Gar)