Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Dugaan penggunaan ijazah tidak sah dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sepukur Kecamatan Lantung, masuk ke ranah hukum. Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Desa (LPPK) Kabupaten Sumbawa, melaporkan persoalan tersebut ke Polres Sumbawa, untuk ditelusuri lebih lanjut.
Ketua LPPK Kabupaten Sumbawa Muhammad Taufan mengajukan laporan melalui surat bernomor 01/LPPK-KS/IX/2026 tertanggal 9 September 2026. Dalam surat tersebut, Taufan mengadukan M Dahlan, calon kepala desa terpilih Desa Sepukur, terkait dugaan penggunaan dokumen kelulusan berupa ijazah Paket B dalam proses pencalonan.
Taufan meminta aparat penegak hukum memeriksa keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan M Dahlan. Ia menyebut, LPPK menemukan sejumlah informasi dan bukti pendukung yang menurutnya perlu mendapat penelusuran dari pihak berwenang.
Dalam pengaduannya, Taufan menyatakan ijazah Paket B yang digunakan M Dahlan diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Taruna Balong Dua. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pihaknya, Taufan menduga dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi pendidikan.
Ia juga meminta aparat memastikan status dokumen tersebut pada instansi pendidikan yang berwenang. Pemeriksaan itu mencakup keaslian ijazah, status lembaga penerbit, serta proses penerbitan dan pengesahan dokumen yang digunakan dalam tahapan pencalonan kepala desa.
Menurut Taufan, persoalan tersebut perlu mendapat penanganan sesuai mekanisme hukum karena berkaitan dengan persyaratan administrasi calon kepala desa. Ia menilai keabsahan dokumen pendidikan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap calon memenuhi ketentuan yang berlaku.
LPPK juga mengaitkan laporan tersebut dengan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah. Taufan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan ijazah tersebut.
Ia menilai proses pemeriksaan harus mengacu pada bukti dan keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan memverifikasi dokumen pendidikan. Dengan mekanisme tersebut, status ijazah yang dipersoalkan dapat diketahui berdasarkan data administrasi dan hasil pemeriksaan resmi.
Terpisah, M Dahlan yang dikonfirmasi, membantah dugaan tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki persoalan dengan keabsahan ijazah yang digunakannya, untuk memenuhi persyaratan pencalonan kepala desa.
Dahlan mengatakan, dirinya menggunakan ijazah Paket B tersebut setelah dokumen itu diperiksa dan disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa.
Ia juga menyebut PKBM yang menerbitkan ijazah tersebut memiliki status terdaftar.
“Berani masuk karena Dikbud mensahkan, PKBM juga terdaftar,” ujar Dahlan.
Dahlan menegaskan proses pemeriksaan administrasi terhadap dokumen pendidikannya tidak hanya berlangsung sekali. Menurut dia, panitia Pilkades telah melakukan verifikasi dokumen sebanyak tiga kali kepada Dikbud.
“Panitia juga sudah tiga kali memverifikasi ke Dikbud,” katanya.
Ia juga menyebut instansi pendidikan telah melakukan legalisasi terhadap ijazah yang digunakannya dalam proses pencalonan. Dahlan menjadikan proses tersebut sebagai dasar bahwa dokumen pendidikan yang diajukan dalam tahapan Pilkades telah melewati pemeriksaan administratif.
“Ijazah juga dilegalisir oleh Dikbud,” tegasnya.
Dahlan menyatakan dirinya siap memberikan penjelasan, apabila aparat penegak hukum membutuhkan keterangan atau dokumen terkait ijazah tersebut. Ia juga menegaskan, bahwa proses pencalonannya telah mengikuti tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan panitia. (Gar)