PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Dua Pengelola BUMDes Motong Didakwa Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa mendakwa dua pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tahun anggaran 2017-2019.

E
Penulis Editor
Tanggal 26 Aug 2026, 17:14 WITA
 Dua Pengelola BUMDes Motong Didakwa Jaksa
Diduga Korupsi Dana BUMDes Rp257 Juta, Dua Pengelola BUMDes Motong Didakwa Pasal Berlapis

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa mendakwa dua pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tahun anggaran 2017-2019.

JPU mendakwa terdakwa berinisial Fqn (41), selaku Manajer BUMDes Bina Rakyat, dan Zul (36), selaku Sekretaris BUMDes. Keduanya merupakan warga Desa Motong dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai Ida Ayu Masyuni SH MH, bersama hakim anggota, Lalu Moh Sandi Iramaya SH dan Fadhli Hanra SH MKn, memeriksa perkara tersebut dalam persidangan terbuka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumbawa, Ahmad Al Yuhri SH MH, mengatakan JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa pada pekan sebelumnya. Jaksa Erry Fajri SH dan I Komang Handika Tridana SH, mewakili Tim JPU Kejari Sumbawa membacakan dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim.

“Dakwaan terhadap kedua terdakwa sudah dibacakan pada pekan lalu. Dalam persidangan, sekitar delapan saksi juga telah memberikan keterangan,” kata Ahmad Al Yuhri, Senin (24/8).

Perkara tersebut bermula dari pengelolaan modal usaha BUMDes Bina Rakyat Desa Motong pada periode 2017-2019. Pada periode itu, BUMDes menerima sejumlah sumber pembiayaan untuk menjalankan program pemberdayaan masyarakat, khususnya membantu petani miskin.

BUMDes Bina Rakyat memperoleh suntikan dana dan penyertaan modal dari Kementerian Perdagangan dan Industri, program Dana Kredit Sahabat (Krabat) Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta penyertaan modal dari Pemerintah Desa Motong.

Akumulasi modal usaha BUMDes tersebut mencapai Rp330 juta. Dana itu semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha dan program yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan keuangan terhadap pengelolaan BUMDes Motong periode 2017-2019, aparat penegak hukum menemukan kerugian negara sebesar Rp257.923.661.

Jaksa menilai kedua terdakwa memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dana BUMDes tersebut karena masing-masing menjabat sebagai Manajer dan Sekretaris BUMDes Bina Rakyat pada periode perkara.

Atas perkara tersebut, JPU menerapkan dakwaan berlapis terhadap kedua terdakwa.

“Tim JPU mendakwakan dengan pelanggaran pasal pidana berlapis,” ujar Ahmad.

Dalam dakwaan primair, JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU juga mengaitkan dakwaan tersebut dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU juga menerapkan Pasal 20 huruf a atau c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan subsidair tersebut.

Ahmad mengatakan persidangan perkara tersebut masih berlanjut. Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu mendatang, JPU akan menghadirkan dua saksi tambahan.

“Tim JPU akan mengajukan kembali dua saksi terkait, termasuk saksi ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumbawa,” ujarnya. (Gad)



Bagikan Berita Ini: