PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Buronan Penggelapan Ditangkap di Sumbawa Barat

Tim gabungan Kejaksaan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang buronan perkara penggelapan yang telah berstatus terpidana

E
Penulis Editor
Tanggal 21 Jul 2026, 18:22 WITA
 Buronan Penggelapan Ditangkap di Sumbawa Barat
Tim gabungan Kejaksaan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang buronan perkara penggelapan yang telah berstatus terpidana

Mataram, GaungNUSRA 

Tim gabungan Kejaksaan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang buronan perkara penggelapan yang telah berstatus terpidana. Terpidana bernama Kurniawati diamankan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat pada Minggu (19/7).

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Harun, Kurniawati merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 494 K/Pid/2015 tertanggal 15 Juni 2015. Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

"Status terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara," ujar Harun, Senin (20/7).

Usai diamankan oleh tim gabungan kejaksaan, Kurniawati kemudian dibawa untuk menjalani proses eksekusi putusan. Pihak kejaksaan selanjutnya menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.

"Selanjutnya, terpidana kami serahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Mataram untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan," katanya.

Harun menjelaskan, penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dapat dilaksanakan hingga tahap eksekusi.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan buronan tersebut juga tidak terlepas dari kerja sama tim di lapangan dalam melakukan pelacakan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan terpidana.

"Untuk buronan lainnya, kami juga terus melakukan perburuan melalui pengumpulan informasi dan data di lapangan," ungkapnya.

Kejaksaan NTB menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para terpidana yang belum menjalani hukuman, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Ant) 

Bagikan Berita Ini: