Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sumbawa membahas penjadwalan agenda pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa meminta waktu untuk menyesuaikan jadwal dengan kesiapan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Banmus menggelar rapat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (18/8). Rapat tersebut menghadirkan unsur Pemerintah Kabupaten Sumbawa, antara lain Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, H Jaya Kusuma, Kepala Bapperida, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bagian Hukum, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Banmus DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin SAP MMInov, memimpin pembahasan agenda tersebut. Ia mengatakan Banmus telah menyusun sejumlah agenda rapat paripurna untuk membahas Perubahan KUA-PPAS 2026.
Dalam rancangan awal, Banmus menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Perubahan KUA-PPAS pada Rabu (19/8). Banmus kemudian merencanakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pendapat akhir Bupati pada Jumat (21/8).
Namun, pemerintah daerah meminta Banmus menyesuaikan kembali jadwal tersebut. Pemkab Sumbawa mempertimbangkan kesiapan sejumlah dokumen yang menjadi dasar dalam proses pembahasan perubahan anggaran.
Asisten I Sekda Sumbawa, H Jaya Kusuma mengatakan pemerintah daerah akan menyesuaikan agenda pembahasan dengan kesiapan dokumen sekaligus agenda Bupati Sumbawa.
“Kami sesuaikan dengan agenda Bupati Sumbawa, dengan jadwal yang ada,” ujar Jaya dalam rapat Banmus.
Kepala Bapperida Kabupaten Sumbawa, Dr Dedi Heriwibowo menjelaskan, pihaknya masih menyiapkan sejumlah dokumen perencanaan yang menjadi bagian penting dalam proses perubahan anggaran. Salah satu dokumen yang masih berproses, yakni Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2026.
Menurut Dedi, RKPD Perubahan 2026 belum memasuki tahap penetapan karena masih menjalani proses reviu. Bapperida memperkirakan proses tersebut membutuhkan waktu sekitar dua pekan.
“Kendalanya, RKPD Perubahan belum sampai pada penetapan. Saat ini masih dalam proses reviu dan membutuhkan waktu sekitar dua minggu lagi,” kata Dedi.
Dengan mempertimbangkan tahapan tersebut, Bapperida mengusulkan penjadwalan penyampaian penjelasan Bupati terhadap Perubahan KUA-PPAS pada 7 September 2026. Pemerintah daerah menilai jadwal itu lebih realistis untuk memberikan waktu penyelesaian dokumen perencanaan.
“Dalam estimasi kami, paling pas penjelasan Bupati terhadap KUA dan PPAS dilaksanakan tanggal 7 September,” ujarnya.
Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa Kahaeruddin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan sejumlah prosedur dalam persiapan pembahasan perubahan anggaran. Namun, beberapa tahapan masih berjalan sehingga pemerintah perlu menyelaraskan jadwal pembahasan dengan kesiapan dokumen.
Kahaeruddin meminta seluruh pihak mempertimbangkan kelengkapan dokumen sebelum menetapkan jadwal pembahasan. Menurutnya, kesiapan dokumen akan membantu DPRD dan pemerintah daerah menjalankan pembahasan Perubahan KUA-PPAS secara lebih optimal dan sesuai ketentuan.
Selain membahas jadwal penjelasan Bupati, Banmus juga menata kembali agenda rapat paripurna DPRD lainnya. Anggota Banmus membahas kemungkinan penambahan jadwal rapat untuk menyesuaikan agenda kedewanan, termasuk penyampaian Laporan Reses dalam rapat paripurna.
Banmus juga berharap Bupati Sumbawa dapat menghadiri langsung agenda penyampaian penjelasan Perubahan KUA-PPAS. DPRD menilai kehadiran langsung kepala daerah penting karena agenda tersebut menjadi salah satu tahapan utama dalam pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Banmus DPRD Sumbawa selanjutnya akan menyesuaikan kembali agenda dan jadwal pembahasan setelah mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah. Penyesuaian itu juga akan memperhatikan agenda DPRD lainnya agar seluruh kegiatan kedewanan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. (Gac)